InfoSAWIT, JAKARTA – Sesuai amanat RAN KSB yang memuat lima komponen dimana pada komponen kelima adalah melakukan dukungan percepatan pelaksanaan Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Indonesian Sustainable Palm Oil/lSPO) dan meningkatkan akses pasar produk kelapa sawit.
Pemerintah pun terus mendorong penerapan ISPO untuk dilakukan oleh pelaku usaha dan pekebun, diungkapkan Deputi Menko Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis, Musdhalifah Machmud, ISPO sejatinya telah diterapkan sejak tahun 2011 lalu melalui Peraturan Menteri Pertanian dan kemudian diperbaharui dengan Peraturan Menteri Pertanian Tahun 2015. Pada tahun 2020 terbit Peraturan Presiden Tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Berkelanjutan Kelapa Sawit Indonesia (ISPO) yang merupakan penyempurnaan dari Peraturan Menteri Pertanian tentang ISPO.
“Dengan diterbitkan Perpres No 44 Tahun 2020 diharapkan tatakelola sertifikasi ISPO menjadi lebih baik. Diharapkan pelaksanaan RAN KSB akan mendorong percepatan penerapan ISPO,” tutur Musdhalifah kepada InfoSAWIT.
BACA JUGA: Analisa TUK Indonesia Sebut Alokasi 20 Persen Plasma Sawit Belum Sepenuhnya Diterapkan
Lantas, pelaksanaan sertifikasi ISPO saat ini masih bersifat sukarela untuk pekebun. Namun demikian pemerintah telah memberikan dukungan pembiayaan bagi pekebun untuk proses sertifikasi ISPO yang diatur melalui Peraturan Menteri Pertanian mengenai pemanfaatan dana dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Sementara diungkapkan Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan Dirjenbun Kementerian Pertanian, Prayudi Syamsuri saat ini Pemerintah telah menyiapkan 140 sertifikasi ISPO, namun belum ada yang terdaftar dan masih proses pengajuan.
“Kalau sudah ISPO maka pemerintah akan memberikan karpet merah dengan bantuan dana Sarana prasarana,” kata Prayudi, dalam Diskusi Nasional Sawit Berkelanjutan, dihadiri InfoSAWIT, akhir Juli 2023 lalu.
Lebih lanjut kata Prayudi, pasar dunia saat ini butuh sertifikasi sawit berkelanjutan, dan pengakuan itu perlu disampaikan dari masyarakat sehingga bisa memberikan gambaran yang gamblang mengenai pengembangan sawit di Indonesia. “Bahwa proses pengembangan perkebunan kelapa sawit di Indonesia tidak merusak lingkungan,” tegas Prayudi. (T2)
