InfoSAWIT, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mendorong pemanfaatan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit dan DBH Dana Reboisasi tidak hanya sebagai sumber pembiayaan pembangunan daerah, tetapi juga sebagai instrumen strategis untuk memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di sektor perkebunan sawit dan kehutanan.
Komitmen tersebut mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) Optimalisasi Dana Bagi Hasil (DBH) Dana Reboisasi dan DBH Sawit untuk Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Tengah yang digelar di M Bahalap Hotel, Palangka Raya, Selasa.
Kegiatan dibuka oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Anang Dirjo, yang hadir mewakili Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Linae Victoria Aden.
BACA JUGA: Petani Sawit Tanam 5 Ribu Pohon, Fortasbi dan Pesatri Bangun Benteng Hijau Aceh Tamiang
Dalam sambutannya, Anang menyampaikan apresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan atas penyelenggaraan forum tersebut sebagai wadah memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan para pemangku kepentingan.
Menurutnya, FGD tersebut menjadi momentum penting untuk mempercepat perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja rentan yang selama ini menjadi tulang punggung sektor perkebunan sawit dan kehutanan di Kalimantan Tengah.
“Pemerintah telah memberikan dasar hukum yang jelas melalui PMK Nomor 10 Tahun 2026 dan PMK Nomor 16 Tahun 2026. Kedua regulasi tersebut membuka ruang bagi pemerintah daerah untuk memanfaatkan DBH Sawit dan DBH Dana Reboisasi dalam mendukung perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Anang dilansir InfoSAWIT dari Pemprov Kalimantan Tengah, Rabu (30/7/2026).
Ia menegaskan, dengan hadirnya regulasi tersebut, perlindungan pekerja kini menjadi bagian integral dari strategi pembangunan daerah yang berkelanjutan, bukan lagi sekadar program pelengkap.
Meski demikian, Anang mengakui capaian perlindungan pekerja di Kalimantan Tengah masih menghadapi tantangan besar. Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan per 24 Juli 2026, dari target perlindungan sebanyak 80.926 pekerja melalui skema DBH Sawit dan DBH Dana Reboisasi, baru 12.448 pekerja yang telah terlindungi atau sekitar 20,07 persen.
Sementara itu, capaian Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di provinsi tersebut baru mencapai 39,89 persen, masih jauh dari target tahun 2026 sebesar 73,10 persen.
BACA JUGA: Sawit Dinilai Jadi Tulang Punggung Ekonomi Kawasan Transmigrasi di Indonesia
“Kondisi ini harus menjadi perhatian bersama. Diperlukan kolaborasi yang lebih kuat agar percepatan perlindungan pekerja dapat segera diwujudkan,” kata Anang.
Ia menambahkan, optimalisasi pemanfaatan DBH Sawit dan DBH Dana Reboisasi memerlukan koordinasi yang lebih erat antara pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan, dan Kementerian Keuangan agar manfaat dana transfer tersebut dapat dirasakan langsung oleh para pekerja.
Menurut Anang, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan investasi sosial yang memberikan dampak jangka panjang bagi kesejahteraan masyarakat sekaligus memperkuat fondasi pembangunan daerah.
