Regulasi Bursa CPO Masuk Tahap Telaah Hukum di Kemenhumkan, Ketentuan Ekspor Diubah

oleh -3381 Dilihat
Editor: Redaksi InfoSAWIT
infosawit
Dok. Istimewa/Ilustrasi Bursa Komoditas.

InfoSAWIT, JAKARTA – Sekretaris Bappebti Olvy Andrianita menyampaikan, Rancangan Permendag Kebijakan Ekspor CPO melalui Bursa Berjangka telah melalui proses telaah hukum di Biro Hukum Kementerian Perdagangan dan akan segera dilakukan harmonisasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).

“Oleh karena itu, melalui pertemuan ini diharapkan terjaring banyak masukan dari berbagai pemangku kepentingan sebelum rancangan tersebut diharmonisasi oleh Kemenkum HAM,” kata Olvy, dalam keterangannya diterima InfoSAWIT, Kamis (24/8/2023).


Lebih lanjut Olvy menjelaskan, substansi yang diatur melalui rancangan Perba tersebut antara lain mencakup ketentuan umum, kelembagaan, tata cara perdagangan, mekanisme pengawasan, mekanisme penyelesaian perselisihan, dan sanksi.

BACA JUGA: NGO Kaleka Sebut Sawit Berkontribusi Hingga 91,15 Persen Bagi Ekonomi Rumah Tangga

Dalam kegiatan ini juga mengemuka beberapa perhatian dan masukan pelaku usaha antara lain mekanisme penentuan harga acuan CPO, pelabuhan lokasi penyerahan, serta usulan terkait klasifikasi mutu CPO. Komunikasi aktif antara Kemendag dengan semua pemangku kepentingan di sektor kelapa sawit perlu dilakukan demi penyempurnaan rancangan kebijakan ini.

Olvy juga menegaskan bahwa Perba dan PTT masih dalam proses penyusunan di Bappebti dan masih mungkin terjadi perubahan sesuai dengan perkembangan yang ada. Untuk itu, berbagai masukan dan pertanyaan dari pelaku usaha terutama yang bersifat teknis akan diupayakan dapat terakomodir dalam rancangan kebijakan tersebut.

“Nantinya akan ada masa transisi 60 hari setelah Permendag disahkan sebelum kebijakan ini diimplementasikan. Dalam waktu transisi tersebut, kami upayakan semaksimal mungkin memberikan sosialisasi dan pelatihan kepada pelaku usaha, sehingga dalam implementasinya akan berjalan dengan baik dan cita-cita terbentuknya harga acuan CPO di Indonesia segera terwujud,” kata Olvy.

BACA JUGA: Terkait Pengenaan Bea Masuk Biodiesel Asal Indonesia, Pemerintah Didorong Berjuang di WTO

Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Farid Amir juga menjelaskan garis besar rancangan Permendag dan bisnis proses ekspor CPO melalui bursa berjangka.

Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO dan industri kelapa sawit setiap hari dari infosawit.com. Mari bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Bila Anda memiliki informasi tentang industri sawit, Silakan WhatsApp ke Redaksi InfoSAWIT atau email ke sawit.magazine@gmail.com (mohon dilampirkan data diri)

Tinggalkan Balasan