Keputusan itu diambil dengan alasan bahwa pengembangan industri berbasis komoditas kelapa sawit di Indonesia terus mengalami peningkatan produktivitas, namun berdasarkan hasil audit masih terdapat permasalahan dalam tata kelola industri kelapa sawit yang berpotensi pada hilangnya penerimaan negara dari pajak dan/atau bukan pajak.
Untuk menindaklanjuti kebijakan tersebut, maka pemerintah pun mendorong pelaku sawit melakukan self-reporting melalui Sistem Informasi Perizinan Perkebunan (Siperibun), dimana dalam kegiatan pelaporan ini setiap pelaku perkebunan kelapa sawit untuk bisa memenuhi seluruh perizinan yang ada seperti Izin lokasi, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Hak Guna Usaha (HGU), hingga Izin Usaha Perkebunan (IUP).
Pemerintah memastikan, sistem ini akan terpadu terhubung dengan Kementerian dan lembaga lain, seluruh instansi pemerintah akan bekerja bersama, baik Kementerian Pertanian, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Keuangan dan BPKP serta kementerian lainnya dibawah koordinasi Menko Marves.
Lantas bagaimana sistem itu bisa berjalan?, apakah Siperibun menjadi jawaban bagi tata kelola kelapa sawit nasional? Nah, sebab itu pembaca budiman bisa melihatnya dalam majalah InfoSAWIT edisi Juli 2023. (T2)
