InfoSAWIT, JAKARTA – Sudah 63 tahun Indonesia memperingati hari tani nasional tetapi masih saja para petani dan nelayan secara penuh belum mendapatkan kedaulatan atas ruang hidupnya, padahal bunyi dalam ayat 3, pasal 33, UUD 1945 telah dijelaskan dengan tegas bahwa “bumi dan air dan seluruh kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.
Merujuk data Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat sebanyak 212 kali terjadi letusan konflik agraria di tahun 2022 diatas tanah secara keseluruhan seluas 1.035.613 Hektare (Ha) yang tersebar di 459 desa dan kota dengan total masyarakat terdampak setidaknya berjumlah 346.402 Kepala Keluarga (KK).
Bahkan jumlah Konflik tersebut dikatakan meningkat dibanding tahun 2021 sebelumnya yang hanya berjumlah 207 kali. Parahnya di tahun 2023 letusan konflik agraria ternyata kembali masif terjadi. Di bulan september 2023, Komnas HAM mengatakan bahwa sepanjang delapan bulan terakhir telah tercatat 692 kali terjadi kasus konflik agraria di berbagai daerah Indonesia. Kasus konflik agraria yang terjadi diakui seringkali dipicu oleh proses pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) atau pemberian izin di sektor perkebunan, pertambangan, dan energi. Bahkan baru-baru ini pengurus negara (baca: pemerintah) kembali mempertontonkan dengan bangga upaya perampasan lahan rakyat secara sepihak yang ada di pulau rempang dan galang melalui rencana pembangunan PSN Rempang Eco City yang justru berdampak pada terjadinya letusan konflik dengan berujung ditangkapnya 28 warga setempat karena atas dasar berjuang mempertahankan hak atas ruang hidupnya.
BACA JUGA: Pemerintah Perbarui Kebijakan ISPO yang Lebih Kuat
“Sebelumnya juga diketahui ada 3 orang petani pakel yang juga ditahan buntut dari konflik lahan antara warga desa pakel dengan perusahaan PT. Bumi Sari,” kata Ketua Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), Mamuju, Supriadi dalam keterangannya diterima InfoSAWIT, Selasa (26/9/2023).
Bahkan pada konteksnya di Provinsi Sulawesi Barat sendiri, kata Supriadi, tepatnya di Kabupaten Pasangkayu di bulan Maret tahun 2022 kemarin ada lima masyarakat petani kabuyu yang ditahan di Polres Pasangkayu karena lagi-lagi buntut dari konflik lahan antara warga setempat dengan perusahaan sawit PT. Mamuang.
Sementara, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mencatat bahwa sejak tahun 2017, PT. Mamuang yang merupakan anak perusahaan dari PT. Astra Agro Lestari Tbk (perusahaan sawit terbesar kedua di Indonesia) telah mengkriminalisasi 7 orang masyarakat petani yang selama ini berjuang untuk mendapatkan hak atas ruang hidupnya ditengah gempuran investasi perkebunan sawit.
BACA JUGA: Bagi Industri Sawit Terbuka Gunakan Hasil Riset BPDPKS
“Ini menandakan bahwa kasus konflik agraria yang terjadi baik secara nasional maupun di lokal Sulbar adalah bukti bahwa pengurus negara (baca: pemerintah) dalam hal mengatur tata kelola agraria masih belum berpihak pada rakyat bahkan malah sebaliknya justru lebih berpihak pada korporasi (baca: perusahaan),” katanya.
