InfoSAWIT, JAKARTA – Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, David Muhammad yang hadir di lokasi penyegelan mengatakan, bahwa KLHK berkomitmen menindak karhutla. Hingga saat ini KLHK telah melakukan penyegelan di 18 (delapan belas) lokasi Karhutla yang tersebar di Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah.
Dikalimantan Barat 10 (sepuluh) lokasi karhutla telah disegel yaitu lokasi karhutla di PT. SKM (1.794,75 Ha), PT. MTI Unit 1 Jelai (1.151 Ha), PT. CG (267 Ha), PT. SUM (168,2 Ha), PT. FWL (121,24 Ha), PT. WAN (110 Ha), PT. P (38 Ha), PT. CKP (594 Ha), PT. LAR (365,98 Ha), dan PT. BMJ (57,87 Ha).
Sedangkan di Kalimantan Tengah 8 (delapan) lokasi karhutla telah disegel oleh KLHK yaitu lokasi karhutla di PT. KSB (1.357,66 Ha), PT. BSP (242 Ha), PT. KMA (120,51 Ha), dan 5 lokasi lahan gambut milik masyarakat.
BACA JUGA: Menghilangkan Hambatan Terhadap Keberlanjutan Minyak Sawit Indonesia
“Saat ini tim Intelligence Center Gakkum KLHK terus menganalisis data hotspot dan citra satelit. Ada belasan perusahaan lain di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan yang terindikasi kebakaran. Kami akan segera melakukan penyegelan dan penegakan hukum,” kata David dalam keterangan resmi diperoleh InfoSAWIT, Sabtu (7/10/2023).
Sementara berkaitan dengan langkah penegakan hukum yang akan dilakukan, Direktur Jenderal Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani secara khusus mengatakan, bahwa penegakan hukum pidana karhutla akan dilakukan secara terpadu sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri LHK, Kapolri dan Jaksa Agung. Penegakan hukum karhutla terpadu melibatkan penyidik KLHK dan Kepolisian serta Jaksa sejak awal penanganan kasus tindak pidana karhutla. Untuk penanganan kasus pidana karhutla ini segera dikoordinasikan dengan Kepolisian dan Kejaksaan.
Dengan penegakan hukum terpadu, penegakan hukum pidana karhutla akan lebih efektif dan berefek jera karena penanganan kasus sejak awal dilakukan secara bersama antara penyidik KLHK, Kepolisian dan Kejaksaan. Melalui penegakan hukum terpadu dapat dilakukan penyidikan bersama menggunakan berbagai undang-undang (multidoor) sehingga ancaman hukuman dapat lebih maksimal.
BACA JUGA: Penyidik Gakkum KLHK Pidanakan Pengguna Kawasan Hutan untuk Sawit di Sulsel
“Kami ingatkan kembali kepada Korporasi dan masyarakat untuk serius mencegah dan menanggulangi karhutla. Ancaman hukumannya sangat berat karena karhutla merupakan kejahatan serius. Kami tidak akan berhenti untuk menindak tegas pelaku karhutla. Ini komitmen KLHK,” pungkas Rasio Sani. (T2)
