InfoSAWIT, PONTIANAK – Stakeholder kelapa sawit di Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) melakukan pertemuan koordinasi dan evaluasi tim penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) produksi petani kelapa sawit, pada Selasa, 17 Oktober 2023. Kegiatan ini diresmikan oleh Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Kalbar, Ignasius.
Tujuan utama dari pertemuan ini adalah untuk memastikan koordinasi yang baik antara pemerintah pusat, pemerintah daerah (provinsi dan kabupaten), serta pemangku kepentingan terkait dalam implementasi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2018 dan Peraturan Gubernur Nomor 86 Tahun 2022. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan kebijakan yang ada.
Dikutip InfoSAWIT dari laman facebook Disbunnak Kalbar, salah satu poin utama yang dievaluasi dalam pertemuan kali ini adalah implementasi Peraturan Gubernur Nomor 86 Tahun 2022 yang mulai berlaku sejak Februari 2023. Terdapat tiga perubahan utama dari peraturan sebelumnya. Pertama, penetapan harga dilakukan secara daring (online), memastikan transparansi dan efisiensi dalam proses tersebut.
BACA JUGA:
Kedua, frekuensi penetapan harga TBS ditingkatkan menjadi empat kali dalam sebulan, memberikan kejelasan kepada para petani. Dan ketiga, diperkenalkannya sanksi administratif oleh Pemerintah Provinsi, memberikan kepastian hukum dan mendorong kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Dalam acara ini, hadir berbagai pihak yang memiliki peran krusial dalam industri kelapa sawit. Para perwakilan dari Direktorat Jenderal Perkebunan turut serta, bersama dengan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Kalbar yang terkait. Para Ketua Tim Verifikasi Usulan Indeks K dan Harga TBS dari berbagai kabupaten di Kalbar juga turut ambil bagian, memastikan representasi yang luas dan merata.
BACA JUGA: Ketua BPKP Sebut Audit Sawit Melibatkan Banyak Stakeholder, Termasuk Polri
Tak hanya itu, perwakilan dari perusahaan-perusahaan pabrik kelapa sawit serta pimpinan Asosiasi Kelapa Sawit Provinsi Kalbar, seperti Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo), Apkasindo Perjuangan, Asosiasi Petani Sawit Kalbar (Aspekpir), Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), dan Asosiasi Petani Sawit Sejahtera Indonesia (Aspesi) juga turut berpartisipasi aktif dalam diskusi ini. (T2)
