InfoSAWIT, JAKARTA – Sebelumnya pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), menebritkan Surat Keputusan tentang pencabutan bagi izin tambang, konsesi hutan dan Hak Guna Usaha (HGU) yang dianggap ditelantarkan.
Namun dari sisi proses evaluasi, pencabutan izin HGU ini terlihat sangat tertutup dan tidak terkoordinasi hal ini mengindikasikan proses yang tidak transparan dan akuntabel. Pemerintah cenderung terlihat memilih perusahaan mana yang harus dicabut karena sampai saat ini kita tidak melihat proses penilaian terhadap perusahaan yang masuk dalam kategori dievaluasi dan apa indikator perusahaan yang harus dicabut.
Bukan hanya itu, tidak dilibatkannya masyarakat sipil dalam proses evaluasi ini menjadi salah satu fakta lemahnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses ini. Padahal sejak lama desakan dari masyarakat sipil untuk melakukan evaluasi dan pencabutan izin perusahaan yang bermasalah disuarakan. Bahkan berbagai laporan telah disampaikan kepada pemerintah terkait aktivitas beberapa perusahaan di lapangan, hal ini dilakukan sebagai bagian dari partisipasi perbaikan tata kelola sektor sumber daya alam.
BACA JUGA : Korupsi Lahan Sawit 78 Triliun, Eks Bupati Inhu dan Pemilik Duta Palm Jadi Tersangka
Sebab itu, pengamat keberlanjutan Indonesia Timur, Abdul Haris, mempertanyakan kenapa masih ada perusahaan bermasalah yang seharusnya dicabut tapi tidak dicabut. “Sebagai gambaran perkebunan sawit di Sulawesi Tengah Berdasarkan laporan rekapitulasi perusahaan perkebunan swasta skala besar tahun 2021 seluas 608,987 ha yang tersebar di delapan kabupaten, total izin sebanyak 52 perusahaan perkebunan skala besar. Izin-izin ini dimiliki oleh grup-grup besar seperti Astra Agro Lestari, SMART, Kencana Agri, BW Plantation, Cipta Cakra Murdaya, Sime Darby Plantation,” katanya dalam keterangan tertulis diterima InfoSAWIT, belum lama ini
Lebih lanjut tutur Abdul Haris, untuk perusahaan sawit Kurnia Luwuk Sejati dan sisanya adalah perusahaan yang tidak teridentifikasi. Dari 49 izin perusahaan perkebunan sawit hanya 12 izin yang memiliki realisasi luas tanaman. Sisanya 39 perusahaan diantaranya tidak memiliki laporan realisasi, baik itu tanaman inti maupun tanaman plasma.
“Perusahaan-perusahaan ini berafiliasi dengan grup besar di indonesia maupun dari luar Indonesia. Bahkan tujuh perusahaan diantaranya telah mengantongi Hak Guna Usaha (HGU),” jelas Haris .
Kata Abdul Haris, apa yang akan terjadi pada lahan dan hutan di dalam kawasan izin yang dicabut dan bagaimana risiko pencabutan ini terhadap pemulihan lingkungan dan sosial masih dipertanyakan. Kata dia, perusahaan seharusnya tetap bertanggung jawab untuk merehabilitasi lahan, sumber pangan serta hutan yang sudah rusak. “Kami juga menyerukan kepada pemerintah untuk mengembalikan hak-hak masyarakat adat atas tanah dan hutan adat yang dilanggar melalui penerbitan izin dan mendesak kepada pemerintah untuk terbuka dan membuka ruang kepada publik untuk terlibat dalam perencanaan tata kelola atas izin yang dicabut tersebut”, ungkap Rudiansyah selaku pengamat keberlanjutan yang berfokus pada pemanfaatan lahan di Sumatera, terutama wilayah Jambi,” tandas dia. (T2)
