InfoSAWIT, PEKANBARU – Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru, Masykur Tarmizi, memimpin pertemuan untuk membahas Fasilitas Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) dengan perusahaan perkebunan sawit.
Direktur Pengolahan Pemasaran Hasil Perkebunan Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan), Prayudi Syamsuri, memberikan penjelasan dan sosialisasi terkait FPKM pada pertemuan ini yang dihadiri juga oleh para kepala daerah di Balai Serindit, Gedung Daerah Riau, Pekanbaru, pada Rabu (24/1/2024).
Asisten I Masykur Tarmizi menjelaskan bahwa pertemuan ini mencakup arahan dan sosialisasi mengenai FPKM, dengan khususnya terkait warga Kelurahan Tebing Tinggi Okura dan perusahaan PT Surya Intisari Raya (SIR) di Pekanbaru. Meskipun Ditjen Kementan menyebutkan kewajiban perusahaan perkebunan sawit untuk membayar FPKM sebesar 20 persen, Masykur menegaskan bahwa arahan tersebut bersifat umum dan tidak merujuk pada permasalahan khusus di antara warga Kelurahan Tebing Tinggi Okura dan PT SIR.
BACA JUGA:
Dalam pertemuan ini, perwakilan perusahaan sawit juga turut hadir. Masykur Tarmizi menekankan pentingnya komitmen perusahaan dalam melaksanakan FPKM. “Jangan sampai, FPKM ini tidak dilaksanakan. Kami akan meminta secara teknis dan terperinci lagi terkait perhitungan nilai optimum yang diatur dalam peraturan dan perundang-undangan,” ujar Masykur seperti ditulis InfoPublik.
Pemko Pekanbaru berkomitmen untuk mensosialisasikan informasi terkait FPKM kepada warga Tebing Tinggi Okura agar masyarakat tidak melakukan perhitungan sendiri atau menduga-duga. Masykur juga menyatakan akan berkoordinasi dengan kepala Dinas Perkebunan Riau untuk memastikan pelaksanaan FPKM sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (T2)
