BK CPO periode 1—29 Februari 2024 merujuk pada Kolom Angka 4 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK/0.10/2022 jo. Nomor 71 Tahun 2023 sebesar US$ 33/MT. Sementara itu, Pungutan Ekspor CPO periode 1—15 Januari 2024 merujuk pada Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor Nomor 103/PMK.05/2022 jo. 154/PMK.05/2022 sebesar US$ 85/MT. Dengan demikian Bea Keluar dan Pungutan Ekspor minyak sawit ditetapkan US$ 118/Mt.
“Peningkatan HR CPO ini dipengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya yaitu adanya peningkatan permintaan minyak sawit yang tidak diimbangi dengan peningkatan produksi terutama dari Indonesia dan Malaysia serta adanya peningkatan harga minyak mentah dunia,” kata Budi Santoso. (T2)
