InfoSAWIT, PEKANBARU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah meningkatkan status perkara dugaan korupsi pengelolaan kebun kelapa sawit di salah satu desa di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) ke tahap penyidikan. Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Imran Yusuf, melalui Kepala Seksi Penyidikan, Iman Khilman, menyampaikan hal ini pada Selasa (13/2).
“Sudah naik ke tahap penyidikan. Kami segera akan memeriksa saksi-saksi dalam rangka pengumpulan alat bukti,” ungkap Imran Yusuf dikutip InfoSAWIT dari Riau Pos.
Perkara ini telah menjadi fokus pengusutan sejak pertengahan tahun 2023. Selama penyelidikan, tim kejaksaan telah meminta keterangan dari berbagai pihak terkait, termasuk warga sekitar desa dan perangkat desa. Ada sekitar 15 individu yang telah dimintai keterangan.
BACA JUGA: Pemkab Bengkulu Utara Berencana Pembangunan Jalan di Sentra Perkebunan Sawit
Setelah penyelidikan rampung, Tim Jaksa melakukan gelar perkara untuk memastikan kelanjutan penanganannya. Imran Yusuf menambahkan, “Tim mengusulkan dan pimpinan menyetujui perkara tersebut naik ke tahap penyidikan.”
Dugaan korupsi ini bermula dari penggelontoran anggaran belasan miliar rupiah oleh Pemerintah Kabupaten Kuansing selama periode 2002 hingga 2012 untuk pembangunan perkebunan kelapa sawit atas permintaan ninik mamak di salah satu desa. Namun, hasilnya tidak sesuai dengan yang diharapkan, tanpa ada penambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Anggaran tersebut seharusnya dikonversi menjadi kebun kelapa sawit seluas 500 hektare, namun pengelolaannya tidak menghasilkan PAD yang diharapkan. Aset yang tercatat hanyalah pohon sawitnya, tanahnya belum tercatat sebagai aset.
BACA JUGA: Pemprov Riau Lakukan Update Luasan Kebun Sawit, Menyusul DBH Sawit Dianggap Rendah
Sekda Kuansing, H. Dedy Sambudi menyatakan, bahwa tidak ada dana yang masuk ke Badan Pendapatan Daerah yang bersumber dari hasil kebun sawit tersebut.
