Namun, Direktur Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Karya Muda Bersama, Desa Perhentian Sungkai, Jalunis menyebut, bahwa mereka telah menyelamatkan kebun tersebut dari ancaman penjarahan dan penyerobotan oleh pihak luar Riau. Mereka mengelola kebun untuk kepentingan desa, seperti operasional masjid dan jalan.
Jalunis dan 28 warga tempatan lainnya sepakat untuk merawat kebun tersebut, dengan tujuan membantu meningkatkan taraf ekonomi masyarakat tempatan.
Meskipun ada klaim penyelamatan aset daerah, Kejati Riau tetap melanjutkan penyelidikan dan menyusun rencana kerja penyidikan. Pemeriksaan saksi-saksi telah dijadwalkan untuk minggu depan guna mengumpulkan alat bukti lebih lanjut. (T2)
