InfoSAWIT, PALANGKARAYA – Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Sri Widanarni memimpin Pembahasan Rancangan Kegiatan dan Penganggaran (RKP) Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit se-Provinsi Kalimantan Tengah. Acara ini diadakan di Aula Bappedalitbang Provinsi Kalteng, di mana Sri Widanarni membacakan sambutan tertulis dari Wakil Gubernur Kalteng yang menekankan pentingnya DBH Sawit sebagai sumber pendapatan bagi daerah, pada Senin (1/4/2024).
Tercatat DBH Sawit merupakan alokasi dana yang berdasarkan persentase pendapatan dari bea keluar dan pungutan ekspor atas kelapa sawit dan produk turunannya. Sebanyak 20% alokasi DBH Sawit dialokasikan kepada provinsi yang bersangkutan, 60% untuk kabupaten/kota penghasil, dan 20% untuk kabupaten/kota lain yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil.
“DBH Sawit digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan dan/atau kegiatan lainnya yang ditetapkan oleh Menteri. Selain itu, jalan dan jembatan yang dilalui Oleh Pengguna CPO dan Angkutan TBS,” tuturnya dikutip InfoSAWIT dari laman resmi Pemprov Kalimantan Tengah di tulis Selasa (2/3/2024).
BACA JUGA: PT Teladan Prima Agro Tbk (TLDN) Catat Pendapatan Rp 4,01 Triliun di Tahun 2023
Penanganan infrastruktur jalan yang didanai oleh DBH Sawit dilakukan dengan ketentuan tertentu, termasuk prioritas untuk jalan yang menjadi jalur logistik pengangkutan sawit. Selain itu, alokasi dana juga digunakan untuk kegiatan lain seperti pendataan perkebunan sawit rakyat, rehabilitasi hutan, dan perlindungan sosial bagi pekerja perkebunan sawit.
Sri Widanarni mengatakan, proporsi anggaran kegiatan DBH Sawit mencakup minimal 80% untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan, sedangkan kegiatan lain maksimal 20%. Peran Pemerintah Provinsi dalam pengelolaan DBH Sawit mencakup pembahasan RKP dengan pemerintah kabupaten/kota di wilayahnya serta pemantauan dan evaluasi terhadap alokasi dan pelaksanaan kegiatan yang didanai dari DBH Sawit.
“Sehingga tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara pemerintah dan daerah serta kepada daerah lain non penghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas yang membawa dampak negatif dan/atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah dapat tercapai,” kata Sri.
BACA JUGA: Periode April 2024, Harga Referensi CPO Menguat, BK dan PE CPO Ditetapkan US$ 142/Ton
Sementara, Kepala Dinas Perkebunan Prov. Kalteng Rizky Ramadhana Badjuri dalam laporannya menyampaikan tujuan dari kegiatan ini untuk mengsinkronkan rancangan RKP DBH Sawit Tahun 2024 agar tepat sasaran dan sesuai amanat dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit.
“Ini baru pertama dan perdana DBH Sawit masuk ke Provinsi Kalimantan Tengah. Alhamdulilah tahun 2024 ini bisa kita laksanakan,” tandas dia. (T2)