Masih dalam Surat Edaran Nomor: 286/KB.410/E/03/2024 Tentang Kewajiban Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Indonesian Sustainable Palm Oil/ISPO), mewajibkan kepada seluruh perusahaan perkebunan melaksanakan kewajiban sertifikasi ISPO dan pekebun wajib melaksanakan sertifikasi ISPO mulai berlaku 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2020 diundangkan.
Kemudian Gubernur dan bupati/walikota melakukan pembinaan dalam bentuk, fasilitasi kepada pelaku usaha dan pemantau independen berupa, sosialisasi dan lokakarya, pendataan pelaku usaha, dan/atau akses bantuan dan permodalan untuk Pekebun. Pelatihan dan pendampingan kepada pelaku usaja dalam rangka pemenuhan prinsip dan kriteria ISPO.
“Gubernur dan bupati/walikota melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan sertifikasi ISPO,” demikain catat surat edaran itu. (T2)
