Kementan Ingatkan ISPO Wajib Bagi Pelaku dan Petani di 2025

oleh -25.119 Kali Dibaca
Editor: Redaksi InfoSAWIT
infosawit
Dok. Istimewa/Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).

Masih dalam Surat Edaran Nomor: 286/KB.410/E/03/2024 Tentang Kewajiban Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Indonesian Sustainable Palm Oil/ISPO), mewajibkan kepada seluruh perusahaan perkebunan melaksanakan kewajiban sertifikasi ISPO dan pekebun wajib melaksanakan sertifikasi ISPO mulai berlaku 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2020 diundangkan.

Kemudian Gubernur dan bupati/walikota melakukan pembinaan dalam bentuk, fasilitasi kepada pelaku usaha dan pemantau independen berupa, sosialisasi dan lokakarya, pendataan pelaku usaha, dan/atau akses bantuan dan permodalan untuk Pekebun. Pelatihan dan pendampingan kepada pelaku usaja dalam rangka pemenuhan prinsip dan kriteria ISPO.

“Gubernur dan bupati/walikota melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan sertifikasi ISPO,” demikain catat surat edaran itu. (T2)

Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO, biodiesel dan industri kelapa sawit setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Atau ikuti saluran Whatsapp "InfoSAWIT News", caranya klik link InfoSAWIT News dan Group Whatsapp di InfoSAWIT News Update

Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com