InfoSAWIT, JAKARTA – Kementerian Perdagangan terus mengkaji kemungkinan adanya perubahan terkait rasio ekspor dalam kebijakan wajib pasok domestik atau Domestic Market Obligation (DMO) untuk minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO). Hingga kini, persyaratan dalam DMO CPO untuk mengamankan kebutuhan minyak goreng dalam negeri masih menggunakan aturan yang lama.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim, mengonfirmasi bahwa rasio ekspor saat ini belum mengalami perubahan. “Terkait dengan rasio ekspor, saat ini masih belum terdapat perubahan,” ujar Isy dalam pernyataannya yang dilansir oleh InfoSAWIT dari Bloomberg Technoz pada Selasa (21/5/2024).
Lebih lanjut, Isy Karim menjelaskan bahwa otoritas perdagangan masih melakukan kajian mendalam mengenai kemungkinan perubahan rasio DMO CPO. Kajian ini dilakukan dengan mempertimbangkan dinamika perkembangan harga bahan baku minyak goreng yang terus berubah. Evaluasi ini penting untuk memastikan bahwa kebutuhan minyak goreng dalam negeri tetap terjamin di tengah fluktuasi harga global.
BACA JUGA: Membangun Sawit Berkelanjutan Kabupaten Konawe Utara
Selain itu, Isy menambahkan bahwa jika terjadi perubahan terhadap harga eceran tertinggi (HET) dan/atau skema pendistribusian DMO CPO hanya dalam bentuk Minyakita, maka rasio ekspor akan disesuaikan kembali. “Kemendag sedang melakukan kajian dan evaluasi terhadap HET Program Minyak Goreng Rakyat, dengan mempertimbangkan dinamika perkembangan harga bahan baku minyak goreng,” jelasnya.
Isy juga menegaskan kembali bahwa saat ini rasio ekspor belum berubah. Namun, perubahan bisa terjadi jika ada penyesuaian pada HET dan/atau skema pendistribusian DMO CPO. “Apabila ada perubahan terhadap HET dan/atau skema pendistribusian DMO hanya dalam bentuk Minyakita, maka rasio ekspor nantinya akan disesuaikan kembali,” tegasnya.
BACA JUGA: Harga CPO KPBN Inacom Turun 0,29 Persen Pada Rabu (22/5)
Dengan kajian yang sedang berlangsung, Kementerian Perdagangan berupaya memastikan kebijakan yang diambil akan sesuai dengan kondisi pasar dan kebutuhan domestik. Langkah ini diharapkan dapat menjaga stabilitas harga dan pasokan minyak goreng di dalam negeri, sambil tetap memperhatikan dinamika pasar internasional. (T2)