Suku Moi dan Awyu Tuntut Perlindungan Hutan Adat dari Perkebunan Sawit di Mahkamah Agung

oleh -9.972 Kali Dibaca
Editor: Redaksi InfoSAWIT
InfoSAWIT
Dok. Istimewa/ Suku Moi dan Awyu Tuntut Perlindungan Hutan Adat dari Perkebunan Sawit di Mahkamah Agung.

Ini merupakan aksi kedua kalinya Suku Awyu. Sebelumnya, mereka pernah melakukan hal yang sama di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Manado untuk mendukung banding yang dilayangkan Hendrikus Woro bersama masyarakat adat Suku Awyu pada 1 Maret 2024.

Sementara itu, Suku Moi dari Sub Suku Sigin sedang melawan PT Sorong Agro Sawitindo (SAS) yang akan membabat 18.160 hektare hutan adat Moi Sigin untuk perkebunan sawit. PT SAS sebelumnya memegang konsesi seluas 40 ribu hektare di Kabupaten Sorong. Pada 2022, pemerintah pusat mencabut izin pelepasan kawasan hutan PT SAS, disusul dengan pencabutan izin usaha. Tak terima dengan keputusan itu, PT SAS menggugat pemerintah ke PTUN Jakarta.

Perwakilan masyarakat adat Moi Sigin melawan dengan mengajukan diri sebagai tergugat intervensi di PTUN Jakarta pada Desember 2023. Setelah hakim menolak gugatan itu awal Januari lalu, masyarakat adat Moi Sigin mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 3 Mei 2024.

BACA JUGA: Harga TBS Sawit Plasma Riau Periode 29 Mei-4 Juni 2024 Naik Rp 28,27/Kg Cek Harganya..

“Saya mendesak Mahkamah Agung memberikan keadilan hukum bagi kami masyarakat adat. Hutan adat adalah tempat kami berburu dan meramu sagu; hutan adalah apotek bagi kami; kebutuhan kami semua ada di hutan. Keberadaan PT SAS sangat merugikan kami masyarakat adat. Kalau hutan adat kami hilang, mau ke mana lagi kami pergi?” kata Fiktor Klafiu, perwakilan masyarakat adat Moi Sigin yang menjadi tergugat intervensi.

Menurut Tigor Hutapea, anggota tim kuasa hukum suku Awyu dan Moi dari Pusaka Bentala Rakyat, keberadaan perusahaan sawit PT IAL dan PT SAS akan merusak hutan yang menjadi sumber penghidupan, pangan, air, obat-obatan, budaya, dan pengetahuan masyarakat adat Awyu dan Moi. Hutan tersebut juga merupakan habitat bagi flora dan fauna endemik Papua serta penyimpan cadangan karbon dalam jumlah besar. Operasi PT IAL dan PT SAS dikhawatirkan akan memicu deforestasi yang melepas 25 juta ton CO2e ke atmosfer, memperparah dampak krisis iklim di Tanah Air.

“Kami meminta Mahkamah Agung cermat memeriksa perkara gugatan suku Awyu dan Moi, melihat kepentingan pelindungan lingkungan dan hak-hak masyarakat adat, serta mengeluarkan putusan kemenangan untuk suku Awyu dan Moi. Majelis hakim perlu mengedepankan aspek keadilan lingkungan dan iklim, yang dampaknya bukan hanya akan dirasakan suku Awyu dan suku Moi tapi juga masyarakat Indonesia lainnya,” ujarnya.

BACA JUGA: Ombudsman RI Temukan Indikasi Maladministrasi pada Tata Kelola Industri Kelapa Sawit

Sekar Banjaran Aji, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, menyatakan Suku Awyu dan Moi telah melewati proses yang rumit demi mempertahankan hutan adat mereka. Dan meski putusan pengadilan yang mereka terima sebelumnya tak sesuai harapan, mereka tak berhenti menempuh langkah hukum.

“Perjuangan suku Awyu dan Moi adalah upaya terhormat demi hutan adat, demi hidup anak-cucu mereka hari ini dan masa depan, dan secara tidak langsung kita semua. Kami mengajak publik untuk mendukung perjuangan suku Awyu dan Moi dan menyuarakan penyelamatan hutan Papua yang menjadi benteng kita menghadapi krisis iklim,” kata Sekar.

Greenpeace dan Pusaka Bentala adalah anggota Koalisi Selamatkan Hutan Adat Papua yang mendampingi perjuangan Suku Awyu dan Moi. (T2)


InfoSAWIT

Dapatkan update berita InfoSAWIT setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Atau ikuti saluran Whatsapp "InfoSAWIT News", caranya klik link InfoSAWIT News

Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com