InfoSAWIT, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto mengumumkan bahwa Indonesia akan memperoleh 127 hektar lahan sawit dari Malaysia sebagai hasil dari kesepakatan perbatasan di Pulau Sebatik. Pengumuman ini disampaikan Hadi dalam sambutannya pada rapat koordinasi pengendalian Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) yang diadakan di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (6/6/2024).
“Masalah perbatasan di Pulau Sebatik antara Indonesia dan Malaysia kini telah terselesaikan. OBP (Outstanding Boundary Problem) sudah selesai,” kata Hadi.
Pulau Sebatik memiliki satu desa yang terbelah oleh perbatasan kedua negara. Sebagai bagian dari kesepakatan, Malaysia akan mengelola separuh wilayah desa tersebut, sementara Indonesia akan menerima kompensasi berupa 127 hektar lahan sawit dari Malaysia.
BACA JUGA: Harga CPO KPBN Inacom Naik 0,55 Persen Pada Kamis (6/6), Demikian Pula di Bursa Malaysia
“Kurang lebih 127 hektar lahan sawit akan diserahkan ke Indonesia,” jelas Hadi.
Namun, kompensasi ini tidak datang tanpa syarat. Malaysia meminta ganti rugi sebesar Rp 50 miliar untuk biaya relokasi perumahan yang terdampak oleh kesepakatan perbatasan ini.
“Memperoleh 127 hektar lahan sawit merupakan potensi luar biasa. Pemerintah daerah setempat seharusnya mendapatkan manfaat besar, karena akan ada pemasukan dari lahan sawit tersebut,” ujar Hadi.
BACA JUGA: Harga TBS Sawit Jambi Periode 7–13 Juni 2024 Naik Rp 67/kg, Cek Harganya..
Hadi juga menegaskan pentingnya penyelesaian kompensasi ini dan meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk segera menuntaskan urusan kompensasi.
