Halikinnor juga menyoroti aksi masyarakat yang melakukan penjarahan di PBS dan tuntutan plasma 20%. Menurutnya, masalah ini muncul akibat pembelian plasma oleh orang di luar desa atau kabupaten, sehingga hasil panen plasma lebih dinikmati oleh pembeli yang bukan penduduk setempat. “Pada awal pendirian koperasi, masyarakat setempat yang terdaftar sebagai anggota koperasi. Namun setelah panen, justru orang lain yang menikmati,” ujarnya.
Untuk mengatasi masalah ini, Halikinnor menegaskan bahwa setelah replanting kebun plasma, anggota koperasi harus dikembalikan ke pemilik asal yang memang terdaftar sebagai anggota koperasi sejak awal pendirian koperasi.
“Mereka dilarang memperjualbelikan plasma PBS, khusus untuk koperasi–koperasi yang baru berdiri, dan anggota yang diusulkan dalam Surat Keputusan Calon Petani Calon Lahan (CPCL) harus benar-benar memperhatikan masyarakat setempat yang berdomisili di sekitar PBS. Saya berharap dengan keputusan ini bisa membuat investasi di wilayah kita lebih baik lagi,” harapnya. (T2)
