Kasus Perusakan Cagar Alam Faruhumpenai Untuk Sawit Dilimpahkan Ke Kejaksaan, Terancam Denda Rp 7,5 miliar

oleh -5.450 Kali Dibaca
InfoSAWIT
Dok. Istimewa/ Kasus Perusakan Cagar Alam Faruhumpenai Untuk Sawit Dilimpahkan Ke Kejaksaan, Terancam Denda Rp 7,5 miliar.

Aswin menekankan bahwa perusakan alam demi keuntungan pribadi tidak akan ditoleransi. “Ini merupakan bukti komitmen kami serta bentuk kehadiran dan keseriusan negara melalui KLHK dalam upaya menjaga kelestarian alam dan melindungi hak-hak masyarakat untuk mendapatkan dan mewariskan lingkungan hidup yang baik untuk generasi selanjutnya. Sebagai bentuk komitmen dan konsistensi Gakkum KLHK, kami telah melakukan 2.130 operasi pengamanan lingkungan hidup dan kehutanan, dan 1.529 kasus perkara kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan telah dibawa ke pengadilan,” tegas Aswin.

Cagar Alam Faruhumpenai, kawasan konservasi penting di Kabupaten Luwu Timur, memiliki keanekaragaman hayati tinggi. Upaya penegakan hukum yang tegas dan konsisten sangat diperlukan untuk menjaga kelestarian flora dan fauna di kawasan ini serta memastikan bahwa tindakan perusakan lingkungan tidak dibiarkan tanpa hukuman. (T2)


Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO, biodiesel dan industri kelapa sawit setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Atau ikuti saluran Whatsapp "InfoSAWIT News", caranya klik link InfoSAWIT News dan Group Whatsapp di InfoSAWIT News Update

Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com