InfoSAWIT, JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menjatuhkan sanksi sebesar Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) kepada PT Hardaya Inti Plantations (PT HIP). Sanksi ini terkait pelanggaran dalam pelaksanaan kemitraan perusahaan tersebut dengan Koperasi Tani Plasma Amanah (Koptan Amanah) di sektor kelapa sawit di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.
Putusan ini dibacakan pada Sidang Majelis Pembacaan Putusan Perkara Nomor 02/KPPU-K/2023 yang dipimpin oleh Gopprera Panggabean sebagai Ketua Majelis, serta Aru Armando dan Budi Joyo Santoso sebagai Anggota Majelis, pada 9 Juli 2024 di Kantor KPPU Jakarta.
Perkara ini melibatkan dua pihak yang bermitra: PT HIP sebagai terlapor, sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang didirikan pada tahun 1995, dan Koptan Amanah sebagai mitra plasma. PT HIP diduga melakukan berbagai bentuk penguasaan dalam kemitraan ini, mulai dari kurangnya transparansi dalam perhitungan biaya pembangunan kebun plasma Koptan Amanah hingga pengelolaan hasil Tandan Buah Segar (TBS) yang tidak sesuai dengan ketentuan harga dari pemerintah.
BACA JUGA: Harga CPO KPBN Inacom Turun Lagi pada Rabu (10/7), Di Malaysia Stok CPO Melimpah
“Salah satu bentuk penguasaan yang dilakukan PT HIP adalah tidak memunculkan klausul perjanjian kerja sama mengenai kewajiban memberikan laporan pertanggungjawaban pengelolaan kebun plasma kepada Koptan Amanah selama masa kerja sama kemitraan,” kata Kepala Kepaniteraan pada Sekretariat KPPU, Akhmad Muhari, dalam keterangan resmi KPPU yang diperoleh InfoSAWIT ditulis Kamis (11/7/2024).
Lebih lanjut, KPPU telah menyampaikan tiga kali Peringatan Tertulis dengan usulan perbaikan kemitraan kepada PT HIP selama proses Pemeriksaan Pendahuluan. Namun, perintah perbaikan tersebut tidak dilaksanakan oleh PT HIP, sehingga KPPU melanjutkan persoalan ini ke tahap Pemeriksaan Lanjutan.
Dalam pemeriksaan tersebut, terungkap bahwa PT HIP tidak memenuhi kewajiban untuk melakukan addendum perjanjian kerja sama kemitraan terkait penambahan luasan lahan yang dibangun dan penambahan klausul yang mengatur prosentase Sisa Hasil Usaha (SHU) yang harus diterima Koptan Amanah atas penjualan TBS.
BACA JUGA: Petani Sawit Swadaya di Aceh Sambut Gembira Upaya Presiden Tindak Tegas Pelanggaran di Sektor Sawit
“Selain itu, PT HIP juga tidak melaksanakan perintah perbaikan terkait transparansi hutang Koptan Amanah dan pengembalian Sertifikat Hak Milik (SHM) milik anggota plasma Koptan Amanah atas hutang kepada PT HIP. Hutang tersebut mencapai Rp8.800.000.000 (delapan miliar delapan ratus juta rupiah) dengan jaminan sebanyak 877 SHM yang harus dikembalikan kepada Koptan Amanah,” catat Akhmad Muhari.