InfoSAWIT, JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengadakan pertemuan dengan Ombudsman RI untuk membahas langkah-langkah pencegahan mal-administrasi dalam pengelolaan industri kelapa sawit. Pertemuan ini merupakan bagian dari Kajian Sistemik yang bertujuan untuk meningkatkan tata kelola yang lebih baik.
Menteri KLHK, Siti Nurbaya, menyatakan dukungannya terhadap inisiatif Ombudsman RI dalam hal ini. Langkah ini juga sejalan dengan pembentukan Satuan Tugas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit oleh Presiden Jokowi, seperti yang tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2023.
“Presiden Jokowi membentuk Satuan Tugas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara sebagaimana dituangkan dalam Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2023,” ujar Menteri LHK Siti Nurbaya dalam keterangan resmi diperoleh InfoSAWIT ditulis Kamis (11/7/2024).
BACA JUGA:
Sementara, menurut Anggota Ombudsman RI bidang Pengawasan Pelayanan Publik di Bidang Perekonomian, Yeka Hendra Fatika, menyatakan pertemuan ini bertujuan untuk koordinasi dan komunikasi awal guna memastikan kelancaran proses permintaan keterangan dan pemeriksaan lapangan di masa mendatang. Fokusnya adalah pada pencegahan mal-administrasi, dengan menguji potensi masalah tersebut dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Kajian sistemik yang dilakukan juga melibatkan berbagai pihak terkait seperti Badan Pengelola Dana Perkebunan Sawit (BPDPKS), Kementerian Pertanian, Kementerian ATR/BPN, dan Kementerian ESDM. Salah satu aspek yang ditekankan adalah inventarisasi dan penyelesaian tumpang tindih lahan antara perkebunan sawit dan kawasan hutan. (T2)