90 Persen Lahan Sawit di Papua Telantar, Izin Perkebunan Sawit Kerap Dijadikan Agunan Bank

oleh -13399 Dilihat
Editor: Redaksi InfoSAWIT
InfoSAWIT
Dok. Sawit Fest 2021/Foto: Domi Yanto/Lanskap Perkebunan kelapa sawit.

InfoSAWIT, PAPUA – Jutaan hektare hutan di Tanah Papua kini terancam, menyusul pemberian konsesi perkebunan kelapa sawit oleh pemerintah yang mencakup wilayah seluas 1,5 juta hektare. Namun, sebuah kajian terbaru dari Yayasan Pusaka Bentala Rakyat mengungkap bahwa sekitar 90% dari lahan tersebut belum digarap, mengakibatkan lahan-lahan ini menjadi telantar dan terbengkalai. Laporan ini menegaskan bahwa wilayah yang telah dibebani izin ini sebenarnya adalah tanah adat yang telah dikelola oleh masyarakat setempat selama ratusan tahun.

Menurut catatan Yayasan Pusaka, hingga tahun 2019, pemerintah telah mengeluarkan izin usaha perkebunan (IUP) kepada 58 perusahaan sawit di Papua, mencakup luas 1,57 juta hektare—setara dengan 23 kali luas daratan DKI Jakarta. Namun, dari izin tersebut, hanya 169.152 hektare yang telah dikembangkan menjadi perkebunan sawit.


Wiko Saputra, seorang ekonom dan penulis laporan tersebut, mengungkapkan adanya indikasi praktik land banking di Papua. “Ada penyediaan tanah melalui berbagai mekanisme izin, namun tidak langsung digunakan. Area ini justru disimpan dan dicadangkan untuk pengembangan atau pembangunan di masa mendatang,” ujarnya dilansir InfoSAWIT dari Betahita.id, Minggu (1/9/2024).

BACA JUGA: DPRD Landak Desak Perusahaan Sawit Wilmar Group Selesaikan Pengurusan HGU

Ia menambahkan bahwa izin-izin perkebunan sawit ini kerap dijadikan agunan di bank, meskipun lahan yang dimaksud belum digarap.

Wiko menyinggung salah satu contoh, yakni PT Henrison Inti Persada (HIP) yang beroperasi di Kabupaten Sorong, Papua Barat. Perusahaan ini memiliki izin seluas 32.546 hektare, namun hanya menanam sawit di area seluas 13.457 hektare atau sekitar 41,3% dari total izin yang dimiliki. Kondisi serupa juga terjadi pada perusahaan lain seperti PT IKS yang hanya menanam sawit di 743 hektare dari izin seluas 37.000 hektare, serta PT IKSJ yang baru mengembangkan 8.837 hektare dari total 38.000 hektare izinnya.

Di Kabupaten Sorong, terdapat pula beberapa perusahaan yang telah mengantongi izin namun belum memulai operasi atau penanaman sama sekali. Empat perusahaan yang tercatat dalam kategori ini adalah PT Inti Kebun Lestari, PT Papua Lestari Abadi, PT Sorong Agro Sawitindo, dan PT Cipta Papua Plantation, dengan total izin seluas 105.702 hektare.

BACA JUGA: Harga CPO KPBN Inacom Naik 1,32 Persen Pada Jumat (30/8), Harga CPO Mingguan Menguat 3,39 Persen

Yayasan Pusaka juga menemukan pola serupa di berbagai konsesi di Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya. Sebanyak 24 perusahaan telah mengantongi izin dengan luas total 548.650 hektare di kedua provinsi tersebut, namun hanya 78.152 hektare yang telah ditanami sawit, atau sekitar 14,2% dari total izin.

Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO dan industri kelapa sawit setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Atau ikuti saluran Whatsapp "InfoSAWIT News", caranya klik link InfoSAWIT News dan Group Whatsapp di InfoSAWIT News Update

Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com