InfoSAWIT, LANDAK – Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak menggelar rapat dengar pendapat pada Senin (26/08/2024) lalu, terkait pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) perusahaan sawit di Kabupaten Landak. Fokus utama rapat ini adalah perusahaan perkebunan sawit dari Wilmar Group yang hingga kini belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU), meskipun telah beroperasi di wilayah tersebut selama belasan tahun.
Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Landak, Evi Juvenalis, SH, menyatakan bahwa realisasi pendapatan daerah dari sektor BPHTB belum tercapai, salah satunya disebabkan oleh perusahaan-perusahaan sawit yang belum mengurus HGU. “Kita sudah memberikan batas waktu kepada perusahaan perkebunan untuk menyelesaikan pengurusan HGU hingga September 2024. Ini harus segera diselesaikan karena sudah belasan tahun perusahaan-perusahaan ini beroperasi tanpa HGU,” tegas Evi dilansir InfoSAWIT dari strateginews.id, Jumat (30/8/2024).
Lebih lanjut, Evi menjelaskan bahwa jika masalah ini tidak segera dituntaskan, pihaknya tidak segan untuk membawa masalah ini ke tingkat yang lebih serius, termasuk membentuk panitia khusus (pansus). Namun, ia juga menekankan pentingnya menjaga iklim investasi di Kabupaten Landak. “Jika target Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Landak tidak tercapai akibat kurangnya kontribusi dari sektor perkebunan kelapa sawit, kami akan merekomendasikan OPD teknis untuk mengambil langkah tegas sesuai aturan yang berlaku,” lanjutnya.
BACA JUGA: Harga Kedelai dan Jagung Chicago Naik Tipis, Pasokan Murah Gandum Laut Hitam Tekan Kenaikan
Dalam rapat tersebut, DPRD Landak juga memberi peringatan kepada OPD teknis untuk segera membentuk tim percepatan guna menyelesaikan masalah HGU ini. Evi menegaskan bahwa perusahaan perkebunan sawit harus komitmen memenuhi kewajiban mereka sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku.
Menanggapi hal ini, perwakilan dari PT. Daya Landak Plantation (DLP) Wilmar Group, Ervin, menyatakan bahwa perusahaan sedang berupaya mempercepat proses pengurusan HGU. “Kami mengikuti aturan yang ada dan terus melakukan prosesnya. Namun, kami juga meminta bantuan dari pemerintah daerah untuk mengatasi hambatan dalam pengurusan HGU ini,” ujar Ervin.
BACA JUGA: Asian Agri Bangun Roadmap Digital
Saat ini, ada lima perusahaan sawit di bawah Wilmar Group yang belum memiliki HGU di Kabupaten Landak, yakni PT. Putra Indotropical, PT. Indoresin Putra Mandiri, PT. Pratama Prosentindo, PT. Agronusa Investama, dan PT. Daya Landak Plantation. Perusahaan-perusahaan ini diharapkan segera menyelesaikan pengurusan HGU mereka untuk memastikan kontribusi yang optimal terhadap pendapatan daerah serta kelangsungan operasional yang sesuai dengan regulasi. (T2)