InfoSAWIT, JAKARTA – Ketua Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) Nasional, Sabarudin, menyambut baik keputusan pemerintah yang menaikkan dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) menjadi Rp 60 juta per hektar. Dalam pernyataannya, Sabarudin menyampaikan bahwa kenaikan ini sesuai dengan perhitungan organisasi SPKS. Menurutnya, berdasarkan pengalaman petani yang tergabung dalam SPKS, dana Rp 30 juta per hektar yang sebelumnya ditetapkan memang tidak cukup untuk melaksanakan program PSR secara optimal.
“Secara organisasi dan kelembagaan, kami sudah menyusun perhitungan dan menyarankan agar angkanya dinaikkan menjadi Rp 60 juta. Dengan jumlah ini, barulah cukup untuk peremajaan sawit,” ungkap Sabarudin saat diwawancarai InfoSAWIT, Rabu (18/9/2024).
Namun, ia menekankan bahwa masalah kenaikan dana bukan satu-satunya tantangan yang dihadapi oleh para petani sawit. Sabarudin menyinggung akses dana yang masih sulit untuk memperoleh program PSR, terutama terkait persyaratan yang dianggap terlalu rumit. “Ada dua persyaratan utama yang sering kali menjadi hambatan bagi petani, yaitu soal status lahan dan rekomendasi dari Kementerian terkait,” jelasnya.
BACA JUGA: EUDR Segera Diterapkan, Keterlacakan Rantai Pasok dan Adaptasi Kebijakan Jadi Catatan Penting
Persyaratan pertama, lanjut Sabarudin, berkaitan dengan status lahan yang harus mendapatkan rekomendasi dari ATR/BPN, meskipun petani sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM). Selain itu, lahan tersebut harus diukur ulang dan mendapatkan konfirmasi bahwa tanah tersebut bebas dari kawasan hutan atau tidak tumpang tindih dengan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.
“Tantangan berikutnya adalah rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang menyatakan bahwa lahan tidak termasuk kawasan gambut atau kawasan hutan,” tambahnya. Menurut Sabarudin, proses verifikasi lahan seperti ini memperlambat akses petani terhadap program PSR.
Ia pun mendesak pemerintah untuk segera merevisi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 3 yang mengatur program PSR. Menurutnya, revisi ini diperlukan untuk menyederhanakan prosedur bagi petani, terutama terkait persyaratan lahan. Sabarudin menyarankan agar verifikasi lahan dapat dilakukan dengan sistem yang lebih sederhana, seperti deklarasi dari petani atau konsultasi dengan Dinas Perkebunan setempat, tanpa harus melibatkan ATR/BPN atau KLHK.
BACA JUGA: Harga CPO Diperkirakan Stabil RM 4.000 per ton, Meski Stok Minyak Sawit Malaysia Meningkat
Sebelumnya, pemerintah melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) telah resmi menaikkan dana PSR menjadi Rp 60 juta per hektar, efektif per 1 September 2024. Kenaikan ini diatur dalam Keputusan Direktur Utama BPDPKS Nomor Kep-252/Dpks/2024, dengan tujuan mempercepat peremajaan perkebunan kelapa sawit, terutama bagi petani kecil. Langkah ini diambil setelah adanya rapat Komite Pengarah BPDPKS pada Juli dan Agustus 2024.
Peningkatan dana PSR ini memberikan harapan baru bagi petani kelapa sawit, di tengah tantangan untuk menjaga produktivitas perkebunan dan meningkatkan kesejahteraan mereka. Namun, dengan sorotan pada hambatan akses, diharapkan revisi kebijakan dapat segera dilakukan untuk mempermudah petani mengakses program yang sangat penting ini. (T2)