InfoSAWIT, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Surya Darmadi, terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan di Riau. Dengan ditolaknya PK ini, hukuman penjara 16 tahun terhadap Surya Darmadi tetap berlaku. Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Agung Suharto pada Kamis, 19 September 2024, dan dikonfirmasi melalui laman resmi MA pada Jumat, 27 September 2024.
Dalam proses kasasi sebelumnya, MA memperberat hukuman terhadap Surya Darmadi dari 15 tahun menjadi 16 tahun penjara. Selain hukuman badan, Surya Darmadi juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti senilai Rp2,23 triliun dengan subsider lima tahun penjara jika tidak mampu membayar.
Surya Darmadi, yang merupakan bos Duta Palma Group, sebelumnya divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Februari 2023. Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menguatkan putusan tersebut. Namun, di tingkat kasasi, hukuman Surya Darmadi diperberat menjadi 16 tahun.
BACA JUGA: GAPKI dan RCEP Cultural Trade Cooperation Center Teken MoU Perkuat Ekspor Sawit Indonesia
Kronologi Kasus
Dikutip InfoSAWIT dari Bisnis Indoensia, Sabtu (28/9/2024), kasus korupsi alih fungsi lahan yang melibatkan Surya Darmadi berkaitan dengan konversi kawasan hutan di Riau untuk kepentingan perkebunan. Dalam putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 23 Februari 2023, Surya Darmadi dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 15 tahun penjara serta denda Rp1 miliar. Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,2 triliun dan kerugian perekonomian negara senilai Rp39,7 triliun.
Majelis hakim juga menyatakan bahwa aset Surya Darmadi akan dilelang untuk menutupi pembayaran uang pengganti dan kerugian negara. Jika aset tersebut tidak mencukupi, hukuman penjara tambahan selama lima tahun akan diberlakukan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan sebelumnya menuntut hukuman seumur hidup untuk Surya Darmadi. Selain itu, JPU juga meminta agar Surya membayar denda Rp1 miliar serta mengganti kerugian negara hingga puluhan triliun rupiah. Namun, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor tidak menemukan bukti yang cukup untuk menyatakan Surya bersalah dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
BACA JUGA: Harga CPO KPBN Inacom Naik 0,55 Persen Pada Jumat (27/9), Harga CPO Mingguan Naik 4,42 Persen
Dengan ditolaknya PK ini, Surya Darmadi harus menjalani hukuman penjara selama 16 tahun serta memenuhi kewajiban pembayaran denda dan uang pengganti yang telah ditetapkan oleh pengadilan. (T2)