EUDR Ditunda, Saatnya Percepatan Penyelesaian E-STDB dan Konsolidasi

oleh -3.581 Kali Dibaca
Editor: Redaksi InfoSAWIT
infosawit
Dok. InfoSAWIT/ Senior Advisor Forum Petani Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Fortasbi), Rukaiyah Rafiq

InfoSAWIT, JAKARTA – Rencana penerapan Peraturan Deforestasi Uni Eropa (EUDR) yang dijadwalkan mulai berlaku pada awal 2025, telah diusulkan untuk ditangguhkan selama satu tahun. Usulan penangguhan ini memberikan kesempatan bagi petani sawit yang tidak memiliki akses terhadap teknologi dan modal yang memadai untuk memenuhi persyaratan pasar Eropa. Bantuan teknis dan dukungan dalam pemenuhan aturan EUDR menjadi sorotan utama dalam masa penundaan ini.

Sejak EUDR direncanakan, pemerintah Indonesia, terutama melalui Kementerian Pertanian, telah mengambil langkah-langkah penting untuk mempersiapkan petani sawit. Salah satu langkah yang diakui adalah percepatan pendaftaran dan pendataan pekebun melalui Sistem Terpadu Pendaftaran Usaha Budidaya Perkebunan Untuk Pekebun (STDB) atau E-STDB, yang dikenal dengan Gercep E-STDB. Sistem ini dirancang untuk memastikan ketelusuran produk kelapa sawit hingga ke sumber lahan produksi.

Menurut Forum Petani Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (FORTASBI), penundaan penerapan EUDR ini harus dilihat sebagai peluang bagi pemerintah untuk lebih serius memperbaiki tata kelola komoditas kelapa sawit, yang merupakan salah satu ekspor utama Indonesia. “Percepatan e-STDB dan sertifikasi harus semakin diperkuat dan dipercepat. Ini adalah kesempatan untuk memastikan 2,5 juta petani sawit swadaya bisa segera mendapatkan e-STDB dan sertifikasi Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO),” ujar Kepala Sekretariat FORTASBI, Rukaiyah Rafik, dalam keterangan resmi yang diterima InfoSAWIT, pada Kamis (10/10/2024).

BACA JUGA: IKB Resmi Jadi Bursa Berjangka di Indonesia, Diharap Bisa Tingkatkan Likuiditas Transaksi CPO

Rukaiyah yang akrab dipanggil Uki menegaskan, bahwa penerapan EUDR tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap petani sawit kecil, yang jumlahnya mencapai jutaan orang di Indonesia. Ia mengingatkan bahwa EUDR harus menjadi alat untuk memperbaiki tata kelola komoditas, termasuk sawit, secara holistik, tanpa menyingkirkan petani kecil dari rantai pasok ke pasar Uni Eropa.

Lebih lanjut, Uki menjelaskan bahwa petani sawit swadaya sebenarnya telah memulai praktik perkebunan berkelanjutan sejak sepuluh tahun terakhir. Namun, untuk memenuhi regulasi EUDR, dibutuhkan kolaborasi yang kuat antara berbagai pihak, termasuk organisasi masyarakat sipil, pemerintah, perusahaan, dan masyarakat Uni Eropa. “Kolaborasi ini sangat penting untuk memastikan petani sawit swadaya dapat mematuhi aturan yang diminta oleh Uni Eropa,” tambahnya.

BACA JUGA: Penundaan EUDR Tak Perlu Dilakukan, Petani Hanya Butuh Dukungan dari Uni Eropa dan Perusahaan Sawit

Ia juga mengusulkan agar mekanisme sertifikasi ISPO yang telah diberlakukan di Indonesia dapat diakui sebagai alat bantu dalam penilaian implementasi EUDR. Menurutnya, langkah ini sejalan dengan program percepatan sertifikasi ISPO yang sudah berjalan di Indonesia dan dapat membantu mempercepat pemenuhan regulasi EUDR bagi petani sawit swadaya. (T2)


InfoSAWIT

Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO, biodiesel dan industri kelapa sawit setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Atau ikuti saluran Whatsapp "InfoSAWIT News", caranya klik link InfoSAWIT News dan Group Whatsapp di InfoSAWIT News Update

Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com