InfoSAWIT, JAKARTA – Rencana penerapan Peraturan Deforestasi Uni Eropa (EUDR) yang dijadwalkan mulai berlaku pada awal 2025, telah diusulkan untuk ditangguhkan selama satu tahun. Usulan penangguhan ini memberikan kesempatan bagi petani sawit yang tidak memiliki akses terhadap teknologi dan modal yang memadai untuk memenuhi persyaratan pasar Eropa. Bantuan teknis dan dukungan dalam pemenuhan aturan EUDR menjadi sorotan utama dalam masa penundaan ini.
Sejak EUDR direncanakan, pemerintah Indonesia, terutama melalui Kementerian Pertanian, telah mengambil langkah-langkah penting untuk mempersiapkan petani sawit. Salah satu langkah yang diakui adalah percepatan pendaftaran dan pendataan pekebun melalui Sistem Terpadu Pendaftaran Usaha Budidaya Perkebunan Untuk Pekebun (STDB) atau E-STDB, yang dikenal dengan Gercep E-STDB. Sistem ini dirancang untuk memastikan ketelusuran produk kelapa sawit hingga ke sumber lahan produksi.
Menurut Forum Petani Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (FORTASBI), penundaan penerapan EUDR ini harus dilihat sebagai peluang bagi pemerintah untuk lebih serius memperbaiki tata kelola komoditas kelapa sawit, yang merupakan salah satu ekspor utama Indonesia. “Percepatan e-STDB dan sertifikasi harus semakin diperkuat dan dipercepat. Ini adalah kesempatan untuk memastikan 2,5 juta petani sawit swadaya bisa segera mendapatkan e-STDB dan sertifikasi Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO),” ujar Kepala Sekretariat FORTASBI, Rukaiyah Rafik, dalam keterangan resmi yang diterima InfoSAWIT, pada Kamis (10/10/2024).
BACA JUGA: IKB Resmi Jadi Bursa Berjangka di Indonesia, Diharap Bisa Tingkatkan Likuiditas Transaksi CPO
Rukaiyah yang akrab dipanggil Uki menegaskan, bahwa penerapan EUDR tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap petani sawit kecil, yang jumlahnya mencapai jutaan orang di Indonesia. Ia mengingatkan bahwa EUDR harus menjadi alat untuk memperbaiki tata kelola komoditas, termasuk sawit, secara holistik, tanpa menyingkirkan petani kecil dari rantai pasok ke pasar Uni Eropa.
Lebih lanjut, Uki menjelaskan bahwa petani sawit swadaya sebenarnya telah memulai praktik perkebunan berkelanjutan sejak sepuluh tahun terakhir. Namun, untuk memenuhi regulasi EUDR, dibutuhkan kolaborasi yang kuat antara berbagai pihak, termasuk organisasi masyarakat sipil, pemerintah, perusahaan, dan masyarakat Uni Eropa. “Kolaborasi ini sangat penting untuk memastikan petani sawit swadaya dapat mematuhi aturan yang diminta oleh Uni Eropa,” tambahnya.
BACA JUGA: Penundaan EUDR Tak Perlu Dilakukan, Petani Hanya Butuh Dukungan dari Uni Eropa dan Perusahaan Sawit
Ia juga mengusulkan agar mekanisme sertifikasi ISPO yang telah diberlakukan di Indonesia dapat diakui sebagai alat bantu dalam penilaian implementasi EUDR. Menurutnya, langkah ini sejalan dengan program percepatan sertifikasi ISPO yang sudah berjalan di Indonesia dan dapat membantu mempercepat pemenuhan regulasi EUDR bagi petani sawit swadaya. (T2)
