InfoSAWIT, TANGERANG – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengajak para pelaku usaha dan eksportir Indonesia untuk meningkatkan pemahaman terkait kebijakan karbon yang diterapkan di negara tujuan ekspor, terutama mekanisme Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM) yang telah diberlakukan Uni Eropa.
Peningkatan pemahaman ini diharapkan dapat membantu pelaku usaha memahami dampak dan langkah-langkah yang diperlukan guna menjaga kelancaran ekspor ke Uni Eropa.
Dalam sambutannya pada seminar bertajuk “Kebijakan CBAM Uni Eropa: Apa yang Perlu Diketahui Pengusaha Indonesia?” diadakan pada Kamis, Direktur Perundingan Bilateral Kemendag, Johni Martha mencatat, bahwa kebijakan CBAM Uni Eropa yang mulai diterapkan secara bertahap sejak 2023.
BACA JUGA: Harga TBS Sawit Kaltim Periode I-Oktober 2024 Naik Rp 52,49 Per Kg, Cek Harganya..
Lanjut dia, kebijakan ini mencakup sektor-sektor seperti besi dan baja, aluminium, semen, pupuk, dan energi, serta berpotensi meluas ke produk lain di masa depan. “Kami berharap melalui forum ini, kita bisa memperdalam pemahaman dan bersama-sama menghadapi tantangan kebijakan CBAM dengan langkah tepat,” kata Johni dalam keterangannya dikutip InfoSAWIT, Rabu (16/10/2024).
Sementara Atase Perdagangan Brussels, Antonius Annurrullah Budiman, menjelaskan bahwa kebijakan CBAM Uni Eropa akan berdampak pada tiga komoditas ekspor utama Indonesia, yakni aluminium, besi dan baja, serta pupuk. Ia menekankan pentingnya langkah-langkah yang harus diambil oleh pelaku usaha Indonesia untuk memenuhi persyaratan CBAM, termasuk perhitungan karbon dan pelaporan yang diwajibkan bagi importir di Uni Eropa.
Analis Perdagangan Ahli Madya Kemendag, Ferry Samuel Jacob, dalam pemaparannya menyebut bahwa CBAM merupakan kebijakan Uni Eropa yang dirancang untuk mencegah kebocoran karbon dan mendukung upaya mitigasi perubahan iklim. Berdasarkan kajian Kemendag, kebijakan ini berpotensi memberikan dampak negatif terhadap ekspor Indonesia, terutama dalam jangka pendek dan menengah. Oleh karena itu, diperlukan tindakan antisipatif dari pemerintah dan pelaku usaha.
BACA JUGA: Indonesia dan Malaysia Desak Uni Eropa, Butuh Pedoman Jelas untuk EUDR
Sementara itu, Pengawas Deputi Direktur Pengawasan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wahyudi Ali Adam, menjelaskan bahwa Indonesia telah memiliki mekanisme dan regulasi perdagangan karbon melalui bursa karbon. Regulasi tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) dan diperkuat oleh Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2023. Pengembangan perdagangan karbon di Indonesia diharapkan dapat membantu pelaku usaha dalam menghadapi tantangan kebijakan jejak karbon dari negara mitra, termasuk CBAM.
Dengan adanya pemahaman yang lebih baik tentang CBAM, pelaku usaha Indonesia diharapkan dapat bersiap menghadapi regulasi ini dan menjaga daya saing produk ekspor di pasar internasional, khususnya Uni Eropa. (T2)
