Konferensi Minyak Sawit Indonesia Ke-20 Dihantui Pengungkapan Perusahaan Sawit Ilegal

oleh -12461 Dilihat
Editor: Redaksi InfoSAWIT
infosawit
Dok. InfoSAWIT/Edi Suhardi, Analis Minyak Sawit Berkelanjutan dan Ketua Bidang Kampanye Positif Gabungan pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI).

InfoSAWIT, JAKARTA – Konferensi Minyak Sawit Indonesia ke-20 (IPOC) yang digelar selama tiga hari di Bali mulai Rabu (6/11/2024) akan dibayangi oleh pengungkapan pada 23 Oktober lalu oleh Hashim Djojohadikusumo, adik Presiden Prabowo Subianto, bahwa pemerintah telah menemukan sekitar 300 perusahaan kelapa sawit yang beroperasi secara ilegal.

“Kami bisa segera mengumpulkan sekitar Rp 300 triliun dalam bentuk tunggakan pajak dan denda dari perusahaan perkebunan bermasalah tersebut, dan hal ini telah dilaporkan kepada Presiden Prabowo,” kata Hashim, Ketua Dewan Penasehat di Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), dalam sebuah konferensi bisnis.


Pendapatan tambahan ini tentunya kabar baik bagi pemerintah baru yang harus mengalokasikan hampir 44 persen dari perkiraan total pendapatan tahun depan untuk bunga dan amortisasi utang.

BACA JUGA: Baleg DPR Dorong Regulasi Kelapa Sawit yang Adil untuk Semua Pihak

Namun, masih diperlukan informasi lebih rinci mengenai berapa lama perusahaan ilegal tersebut telah beroperasi, dan bagaimana 25 perusahaan bahkan tidak memiliki nomor identifikasi wajib pajak (NPWP) serta 15 perusahaan lainnya tidak memiliki rekening di bank Indonesia. Tanpa klarifikasi lebih lanjut, pernyataan Hashim dapat menimbulkan banyak pertanyaan tentang efektivitas pengawasan pemerintah terhadap industri ini. Bagaimana perusahaan-perusahaan tersebut bisa menjalankan transaksi domestik dan ekspor tanpa NPWP atau bahkan rekening bank lokal?

Seolah pernyataan Hashim belum cukup mengejutkan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid mengungkapkan kepada DPR pada 30 Oktober bahwa pemerintah juga menemukan 2,5 juta hektar lahan perkebunan sawit yang dikelola oleh 537 perusahaan kelapa sawit yang memiliki izin usaha perkebunan namun tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU).

Wahid tidak merinci lokasi perusahaan-perusahaan tersebut atau alasan terjadinya ketidakberesan ini, namun menyatakan bahwa perusahaan sawit ilegal tersebut ditemukan antara 2016 hingga Oktober 2024. Pertanyaan yang mengganggu adalah, bagaimana pemerintah daerah bisa tidak menyadari keberadaan perusahaan perkebunan ilegal tersebut?

BACA JUGA: BMKG Rekomendasikan Antisipasi Iklim 2025, Optimalisasi Produksi dan Pengelolaan Risiko Bencana

“BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) saat ini menghitung berapa besar denda pajak yang harus dikenakan pada perusahaan-perusahaan tersebut. Namun perlu diingat bahwa meskipun perusahaan-perusahaan tersebut membayar denda pajak mereka, mereka tidak akan berhak memperoleh HGU,” tambah Nusron, politisi dari Golkar.

Konferensi di Bali ini seharusnya menjadi kesempatan bagi pejabat pemerintah dan anggota Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) untuk mengklarifikasi pernyataan kontroversial tersebut, agar reputasi industri ini, yang memiliki peran penting dalam perekonomian, tidak terus tercoreng dan dipertanyakan secara internasional dalam hal komitmen keberlanjutannya.

InfoSAWIT

Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO, biodiesel dan industri kelapa sawit setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Atau ikuti saluran Whatsapp "InfoSAWIT News", caranya klik link InfoSAWIT News dan Group Whatsapp di InfoSAWIT News Update

Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com