InfoSAWIT, JAKARTA – Doris Monica Sari Turnip, mewakili Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan (PPHP Bun), mengungkapkan bawah pemerintah semenjak tahun 2007, telah mempertegas kewajiban ini melalui Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 26 tahun 2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, yang mewajibkan pemilik izin usaha perkebunan untuk membangun kebun masyarakat dengan luasan 20% dari total areal yang diusahakan. Peraturan ini kemudian diperbarui melalui Permentan No. 98 Tahun 2013, yang lebih rinci dalam mengatur bentuk kemitraan yang harus dilaksanakan oleh perusahaan-perusahaan perkebunan.
Kemitraan ini tidak hanya berkutat pada pengolahan hasil, tetapi juga mencakup seluruh rantai produksi, mulai dari tahap produksi hingga jasa pendukung lainnya. Doris menjelaskan bahwa perjanjian kemitraan harus berlangsung paling singkat selama empat tahun, dengan tujuan utama untuk meningkatkan pendapatan masyarakat secara berkelanjutan.
Namun, perjalanan ini tidak selalu mulus. Banyak perusahaan perkebunan yang belum sepenuhnya melaksanakan kewajiban ini, terutama perusahaan yang memperoleh izin sebelum adanya regulasi yang lebih ketat. Dalam hal ini, pemerintah tetap mendorong agar perusahaan-perusahaan tersebut memenuhi kewajiban mereka, meskipun sudah terlambat.
BACA JUGA:
Seiring dengan terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 dan pembaruannya di tahun 2023, kewajiban ini semakin ditekankan. Pemerintah mengatur bahwa perusahaan yang belum melaksanakan kewajiban pembangunan kebun masyarakat harus segera merealisasikannya dalam jangka waktu tiga tahun sejak izin diterbitkan.
Melalui berbagai peraturan dan regulasi, termasuk Permentan No. 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar, pemerintah berupaya memastikan bahwa perusahaan perkebunan tidak hanya mengejar keuntungan, tetapi juga berkontribusi nyata terhadap pemberdayaan masyarakat sekitar. Doris menegaskan bahwa kemitraan ini harus dilaksanakan dengan asas saling menguntungkan, menghargai, dan bertanggung jawab. (T2)
