InfoSAWIT, SERUYAN – Pemerintah Kabupaten Seruyan merespons konferensi pers daring yang digelar sejumlah organisasi masyarakat sipil, termasuk WALHI Kalimantan Tengah, Save Our Borneo, dan LBH Palangkaraya, dengan tajuk “Sertifikasi RSPO Yurisdiksi di Kabupaten Seruyan, untuk Siapa?”. Pemkab Seruyan menegaskan komitmennya terhadap pendekatan keberlanjutan melalui model Sertifikasi Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) berbasis yurisdiksi.
Kabupaten Seruyan telah memulai pendekatan yurisdiksi sejak 2015 dengan tujuan menciptakan kerangka wilayah yang memungkinkan pelaku usaha kelapa sawit bertransformasi menuju keberlanjutan. Model ini mengadaptasi inisiatif RSPO sesuai dengan regulasi nasional, melibatkan berbagai pihak, termasuk masyarakat sipil, petani, dan pelaku usaha.
Pendekatan ini dilakukan secara bertahap, mulai dari pernyataan komitmen keberlanjutan hingga pengembangan regulasi dan implementasi prinsip serta kriteria sertifikasi. Hingga kini, Kabupaten Seruyan telah menetapkan sejumlah regulasi, termasuk Peraturan Daerah tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, serta pedoman penanganan konflik usaha perkebunan.
BACA JUGA: Edukasi Sawit Berkelanjutan: Apical dan RSPO Gelar GreenFest di Universitas Riau
“Pendekatan bertahap ini dirancang untuk memastikan seluruh persyaratan dipenuhi sebelum sertifikasi diberikan, sehingga dapat menghindari praktik greenwashing,” ujar perwakilan Pemkab Seruyan dalam keterangannya dikutip InfoSAWIT, Selasa (26/11/2024).
Pemerintah Kabupaten Seruyan menekankan bahwa pendekatan bertahap ini memastikan hanya perusahaan yang memenuhi kriteria keberlanjutan yang mendapatkan sertifikasi. Hingga saat ini, lima perusahaan dan dua organisasi petani telah menyatakan kesediaan untuk mengikuti proses sertifikasi di bawah entitas yurisdiksi yang akan dibentuk.
Entitas Yurisdiksi ini belum beroperasi sepenuhnya, namun dirancang untuk menjadi unit sertifikasi yang independen. Anggota non-sertifikasi, seperti perusahaan yang telah memiliki sertifikasi RSPO, tetap dapat bergabung untuk mendukung platform ini tanpa harus menjalani sertifikasi ulang.
BACA JUGA: Harga CPO KPBN Inacom Naik 1,02 Persen Pada Senin (25/11), Harga CPO di Bursa Malaysia Melonjak
Penyelesaian konflik menjadi salah satu fokus utama pendekatan yurisdiksi. Pemkab Seruyan mengungkapkan telah memulai proses pendataan konflik dan melakukan mediasi secara bertahap. Beberapa kasus yang disoroti dalam konferensi pers masyarakat sipil juga tengah dalam proses penanganan.
“Pendekatan ini membutuhkan dialog dan kerja sama semua pihak, termasuk organisasi masyarakat sipil, untuk menemukan solusi bersama. Kami mengundang seluruh pihak untuk berdialog dalam Kelompok Kerja Sertifikasi Yurisdiksi demi perkebunan berkelanjutan,” kata perwakilan pemerintah.
Pemkab Seruyan menyadari tantangan yang dihadapi dalam pendekatan yurisdiksi ini dan terus berupaya meningkatkan kapasitasnya. Dengan melibatkan multipihak, pemerintah berharap pendekatan ini menjadi platform solusi bersama menuju keberlanjutan kelapa sawit yang sejalan dengan prinsip ekonomi, sosial, dan lingkungan.
Kabupaten Seruyan menegaskan bahwa keberlanjutan adalah proses jangka panjang yang membutuhkan komitmen bersama dari seluruh pihak untuk menciptakan masa depan yang lebih baik bagi masyarakat dan lingkungan. (T2)