InfoSAWIT, JAKARTA – Dalam upaya mempercepat reformasi agraria di Indonesia, pemerintah terus menggulirkan berbagai regulasi untuk memperkuat kepastian hukum atas tanah-tanah masyarakat, terutama dalam sektor pertanian. Salah satu regulasi terbaru yang menjadi penting adalah Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (PermenATR/KepalaBPN) Nomor 18 Tahun 2021, tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan Dan Hak Atas Tanah, yang dikawal oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.
Salah satu elemen penting dalam regulasi ini adalah penerapan sistem informasi geografis (GIS) yang dirancang untuk menampilkan data secara transparan dan akurat. Dengan sistem ini, pemerintah berharap dapat memberikan gambaran yang jelas tentang penataan lahan dan pemanfaatannya, sehingga masyarakat dapat mengakses informasi mengenai status tanah mereka dengan mudah dan cepat.
Dalam kaitannya dengan reforma agraria, pendekatan spasial menjadi kunci untuk memastikan bahwa semua peraturan yang telah dibuat dapat diterapkan secara transparan. Direktur Pemberdayaan Tanah Masyarakat pada Direktorat Jenderal Agraria Kementerian ATR/BPN, Dwi Budi Martono, mengungkapkan pentingnya transparansi ini untuk mencegah adanya sengketa lahan dan memastikan bahwa lahan-lahan yang telah dialokasikan untuk masyarakat benar-benar dapat dimanfaatkan oleh mereka.
BACA JUGA:
Pemerintah juga berencana untuk melanjutkan dengan peraturan menteri tindak lanjut yang akan memperkuat pelaksanaan Perpres 62 Tahun 2023. Salah satu fokus utama adalah melakukan audit menyeluruh terhadap lahan-lahan perkebunan, termasuk yang berada di kawasan hutan.
“Audit ini akan melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi dan pemerintah daerah, untuk memastikan bahwa setiap langkah yang diambil sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,”ungkap Dwi. (T2)
