InfoSAWIT, JAKARTA – Pemerintah resmi menetapkan Harga Referensi (HR) untuk komoditas minyak kelapa sawit atau Crude Palm Oil (CPO) periode Desember 2024 sebesar USD 1.071,67 per metrik ton (MT). Nilai ini naik signifikan sebesar US$ 109,70 atau 11,40 persen dibandingkan HR November 2024 yang tercatat US$ 961,97/MT.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1617 Tahun 2024, yang berlaku mulai 1 hingga 31 Desember 2024. Penetapan ini juga menjadi acuan untuk Bea Keluar (BK) dan Pungutan Ekspor (PE) yang dikelola oleh Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS).
Untuk Desember 2024, BK CPO ditetapkan sebesar US$ 178/MT, sesuai dengan Kolom Angka 9 Lampiran Huruf C pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2024. Sementara itu, PE CPO mencapai 7,5 persen dari HR, yakni sekitar US$ 80,3752/MT, berdasarkan Lampiran I PMK Nomor 62 Tahun 2024.
BACA JUGA: Pemerintah Bakal Awasi Pasokan dan Harga Minyak Goreng Jelang Nataru
Menurut Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim, kenaikan HR CPO disebabkan oleh peningkatan permintaan global, terutama dari India, Eropa, dan Amerika Utara, yang tidak diimbangi dengan peningkatan produksi.
“HR CPO meningkat menjauhi ambang batas US$ 680/MT. Untuk itu, pemerintah menetapkan BK sebesar US$ 178/MT dan PE sebesar 7,5 persen,” jelas Isy dalam keterangan resmi diterima InfoSAWIT, Rabu (4/12/2024).
Isy juga menambahkan, nilai HR dihitung berdasarkan rata-rata harga dari tiga pasar utama, yaitu Bursa CPO Indonesia (US$ 1.019,97/MT), Bursa CPO Malaysia (US$ 1.123,37/MT), dan Pasar Lelang CPO Rotterdam (US$ 1.279,33/MT).
BACA JUGA: Harga TBS Sawit Swadaya Riau Periode 4-10 Desember 2024 Tertinggi Rp 3.656,22/kg
“Sesuai Permendag Nomor 46 Tahun 2022, jika perbedaan harga rata-rata melebihi USD 40, maka median harga digunakan, yakni Bursa CPO Indonesia dan Malaysia. Hasilnya, HR CPO ditetapkan pada USD 1.071,67/MT,” ungkap Isy.
Selain faktor permintaan, kenaikan HR juga dipengaruhi oleh berbagai kondisi global, seperti, penurunan produksi global CPO, adanya larangan sementara ekspor CPO dari Thailand, peningkatan konsumsi domestik di Malaysia, serta pelemahan mata uang ringgit Malaysia yang mendukung kenaikan harga.
Selain CPO, minyak goreng (Refined, Bleached, and Deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dengan berat netto ≤ 25 kg dikenakan BK sebesar US$ 48/MT, sesuai Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1618 Tahun 2024.
BACA JUGA: CPOPC Perkokoh Kerjasama antara Akademisi dan Mahasiswa Indonesia-Malaysia
Dengan kenaikan ini, pemerintah berharap dapat menjaga stabilitas pasar sekaligus mendukung program pengembangan kelapa sawit berkelanjutan yang menjadi salah satu pilar ekonomi Indonesia. (T2)
