InfoSAWT, JAKARTA – Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Perkebunan resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra. Regulasi ini menggantikan Permentan Nomor 1 Tahun 2018 yang mengatur pedoman penetapan harga pembelian TBS.
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Perkebunan, Heru Tri Widarto, dalam acara sosialisasi Permentan tersebut menyampaikan bahwa regulasi baru ini merupakan wujud komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pekebun kelapa sawit, baik pekebun mitra plasma maupun pekebun mitra swadaya.
“Terbitnya Permentan Nomor 13 Tahun 2024 adalah bagian dari upaya kami untuk menjawab tantangan dan kebutuhan pekebun kelapa sawit di Indonesia, khususnya pekebun swadaya,” ujar Heru dikutip InfoSAWIT, Jumat (6/12/2024).
BACA JUGA: Harga CPO KPBN Inacom Naik 0,48 Persen Pada Kamis (5/12), Harga CPO di Bursa Malaysia Masih Menguat
Lebih lanjut Heru menjelaskan, Permentan ini dirancang untuk memperkuat hubungan kemitraan antara pekebun dan perusahaan perkebunan, dengan memastikan harga yang wajar dan transparan bagi para pekebun. Ia berharap regulasi tersebut dapat menciptakan hubungan yang harmonis dan saling menguntungkan antara kedua pihak.
“Dengan adanya regulasi ini, kami berharap kemitraan yang lebih baik dapat mendorong keberlanjutan industri kelapa sawit di tanah air,” tambahnya.
Salah satu penguatan dalam Permentan baru ini adalah pengaturan perjanjian kerja sama antara perusahaan dan pekebun swadaya. Selain itu, regulasi ini juga memperkenalkan ketentuan mengenai faktor rendemen koreksi yang dapat memengaruhi harga TBS.
BACA JUGA: Menanti Kebijakan Sawit Presiden Prabowo
“Faktor rendemen koreksi ini bertujuan agar harga TBS yang diterima oleh pekebun swadaya lebih mencerminkan kondisi pasar, sekaligus mendorong transparansi dalam penetapan harga di lapangan,” jelas Heru.