Regulasi baru ini diharapkan mampu menjawab permasalahan yang selama ini dihadapi pekebun, terutama terkait ketidakpastian harga TBS. Dengan adanya penyesuaian aturan, pekebun diharapkan memiliki posisi tawar yang lebih baik dalam menjalin kemitraan dengan perusahaan.
Selain itu, Permentan Nomor 13 Tahun 2024 juga diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi keberlanjutan industri kelapa sawit secara keseluruhan, dengan menciptakan mekanisme yang adil dan transparan dalam penentuan harga.
Dalam peraturan ini, perhatian khusus diberikan kepada pekebun swadaya yang selama ini seringkali menghadapi kendala dalam mendapatkan harga yang layak. Heru menekankan pentingnya dukungan dari semua pihak untuk memastikan implementasi regulasi berjalan optimal.
BACA JUGA: Sinar Mas Perkuat Dukungan Pada Rantai Pasok Sawit Melalui Pendampingan Komprehensif
“Kami mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk perusahaan perkebunan, pemerintah daerah, dan asosiasi pekebun, untuk bersinergi mendukung pelaksanaan Permentan ini,” pungkas Heru.
Dengan regulasi yang baru ini, Kementerian Pertanian berharap industri kelapa sawit Indonesia dapat terus tumbuh secara berkelanjutan, memberikan manfaat bagi seluruh pekebun, sekaligus memperkuat posisi kelapa sawit Indonesia di pasar global. (T2)
