BK dan CPO untuk Januari 2025 ditetapkan US$ 257,46 Per ton

oleh -2337 Dilihat
Editor: Redaksi InfoSAWIT
infosawit
Dok. InfoSAWIT/ Kegiatan Ekspor CPO di Pelabuhan.

InfoSAWIT, JAKARTA – Harga Referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) untuk penetapan bea keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (tarif BLU BPDP-KS), atau biasa dikenal sebagai Pungutan Ekspor (PE), periode 1–31 Januari 2025 adalah sebesar US$ 1.059,54/MT. Nilai ini turun US$ 12,13, atau 1,13 persen, dari HR CPO periode 1–31 Desember 2024 yang tercatat sebesar US$ 1.071,67/MT.

Penetapan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1685 Tahun 2024 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit untuk periode 1–31 Januari 2025.


Sementara itu, BK CPO periode 1–31 Januari 2025 merujuk pada Kolom Angka 9 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2024 sebesar US$ 178/MT. Kemudian, PE CPO periode 1–31 Januari 2025 merujuk pada Lampiran I PMK Nomor 62 Tahun 2024 sebesar 7,5 persen dari Harga Referensi CPO periode 1–31 Januari 2025, yaitu sebesar US$ 79,4653/MT. Dengan demikian PE dan BK CPO untuk periode Januari 2025 ditetapkan US$ 257,46/ton.

BACA JUGA: Kementan Tanam Padi Gogo di Lahan Sawit Rakyat, Solusi Dongkrak Produktivitas Pertanian Jambi

“Saat ini, Harga Referensi CPO turun mendekati ambang batas sebesar US$ 680/MT. Untuk itu, merujuk pada PMK yang berlaku saat ini, pemerintah mengenakan Bea Keluar CPO sebesar US$ 178/MT. Juga dikenakan Pungutan Ekspor CPO sebesar 7,5 persen dari Harga Referensi CPO periode 1–31 Januar 2025,  yaitu  sebesar  US$  79,4653/MT  untuk  periode  1–31  Januari  2025,”  kata  Direktur  Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim, dalam keterangan resminya diterima InfoSAWIT, Kamis (2/1/2025).

Sumber harga untuk penetapan HR CPO diperoleh dari rata-rata harga selama periode 25 November– 24 Desember 2024 pada bursa CPO di Indonesia yang sebesar US$ 984,61/MT, bursa CPO di Malaysia sebesar US$ 1.134,47/MT, dan pasar lelang CPO Rotterdam sebesar US$ 1.299,10/MT.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 46 Tahun 2022, bila terdapat perbedaan harga rata-rata pada tiga sumber harga lebih dari US$ 40, maka perhitungan HR CPO menggunakan rata-rata dari dua sumber harga yang menjadi median dan sumber harga terdekat dari median. Sehingga, harga referensi bersumber dari bursa CPO di Malaysia dan bursa CPO di Indonesia. Sesuai dengan perhitungan tersebut, ditetapkan HR CPO sebesar US$ 1.059,54/MT.

BACA JUGA: KUD Tani Subur Kembali Raih Dana PSR Rp 10,8 Miliar untuk Peremajaan Sawit

Selain itu, minyak goreng (Refined, Bleached, and Deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan berat netto ≤ 25 kg dikenakan BK sebesar US$ 48/MT. Hal ini tercantum dalam Kepmendag Nomor 1686 Tahun 2024 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 Kg.

Penurunan HR CPO tersebut dikarenakan beberapa faktor, di antaranya adalah ketidakseimbangan produksi dengan permintaan CPO global, harga minyak nabati lainnya, dan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat. (T2)

InfoSAWIT

InfoSAWIT

Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO, biodiesel dan industri kelapa sawit setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Atau ikuti saluran Whatsapp "InfoSAWIT News", caranya klik link InfoSAWIT News dan Group Whatsapp di InfoSAWIT News Update

Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com