InfoSAWIT, MANOKWARI – Pemerintah Provinsi Papua Barat melalui Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) berupaya mempercepat penerbitan peraturan gubernur (Pergub) tentang rencana aksi daerah pembangunan perkebunan kelapa sawit berkelanjutan. Regulasi ini diharapkan menjadi landasan hukum dalam pengelolaan industri sawit yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan.
Kepala Bidang Perkebunan Dinas TPHBun Papua Barat, Benediktus Hery, mengatakan bahwa penyusunan naskah Pergub sudah rampung dan telah melalui harmonisasi dengan Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Hukum dan HAM.
“Draftnya sudah diharmonisasi baik di tingkat pusat maupun daerah. Kami upayakan tahun ini bisa segera terbit,” ujar Hery di Manokwari, dilansir InfoSAWIT dari Antara, Jumat (7/3/2025).
BACA JUGA: GAPKI Ulang Tahun ke 44, Produksi Minyak Sawit Tahun 2024 Mencapai 52,76 Juta Ton
Dalam proses perumusannya, dokumen rencana aksi daerah ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk kelompok kerja yang menangani penguatan data, peningkatan kapasitas pekebun, pemantauan lingkungan, penyelesaian sengketa, serta sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).
Dokumen tersebut akan berlaku untuk periode 2024-2026 dan telah diselaraskan dengan kebijakan dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Papua Barat serta Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Papua Barat.
“Kami ingin memastikan bahwa pengelolaan kelapa sawit di Papua Barat menaati regulasi, terutama dalam mencegah dampak negatif terhadap lingkungan,” jelas Hery.
BACA JUGA: Serangan Hama Ancam Perkebunan Sawit Malaysia, Pemerintah Siapkan Dana Rp18 Miliar
Kelapa Sawit sebagai Komoditas Strategis
Hery menegaskan bahwa kelapa sawit merupakan salah satu komoditas unggulan Papua Barat yang berperan penting dalam mendukung pembangunan ekonomi daerah. Namun, pengelolaannya harus dilakukan dengan baik agar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat setempat.
Saat ini, total izin usaha perkebunan kelapa sawit di Papua Barat mencapai 97.566,5 hektare, namun hanya sekitar 45 ribu hektare yang sudah ditanami. Perkebunan tersebut tersebar di beberapa wilayah, seperti Kabupaten Manokwari, Teluk Bintuni, dan Fakfak.
“Dengan luas lahan yang ada, Papua Barat saat ini hanya mampu memproduksi minyak sawit mentah (CPO) tanpa produk olahan turunan yang memiliki nilai tambah lebih tinggi,” kata Hery.
BACA JUGA: Mengenai Penertiban Kawasan Hutan, Pemerintah Diingatkan Potensi PHK Buruh Sawit
Diharapkan dengan adanya Pergub ini, industri kelapa sawit di Papua Barat dapat berkembang secara berkelanjutan, mendukung ekonomi lokal, serta menjaga keseimbangan lingkungan hidup. (T2)