InfoSAWIT, SUBULUSSALAM – PT Mandiri Sawit Bersama (MSB) mendapat surat teguran dari Dinas Pertanian, Perkebunan, dan Peternakan (Distanbunkan) Kota Subulussalam terkait kewajiban perizinan usaha. Teguran ini dikeluarkan melalui surat resmi yang mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan informasi dari Distanbunkan, hingga saat ini PT MSB, yang mengoperasikan pabrik di Desa Namo Buaya, Kecamatan Sultan Daulat, belum menyerahkan dokumen perizinan dan laporan perkembangan usaha sebagaimana diwajibkan oleh regulasi.
Kepala Distanbunkan Kota Subulussalam, Rosihan Indra, menegaskan bahwa teguran ini bukan terkait izin usaha baru, melainkan tentang kewajiban perusahaan untuk melaporkan perkembangan usahanya.
BACA JUGA: Tiga Perusahaan Perkebunan Sawit dan Tebu Akan Beroperasi di Maluku, Warga Siwalalat Justru Khawatir
“Mereka wajib melaporkan progres perusahaannya kepada kami,” ujar Rosihan Indra kepada InfoSAWIT, Senin (10/3/2025).
Distanbunkan memberikan tenggat waktu 90 hari sejak surat teguran diterbitkan pada 7 Maret 2025. Jika dalam periode tersebut PT MSB tidak memenuhi kewajibannya, dinas terkait akan mengambil langkah lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami mengingatkan bahwa perusahaan wajib melaporkan progresnya secara berkala,” tegasnya.
BACA JUGA: Kejagung Resmi Serahkan 221 Ribu Hektare Lahan Sawit ke BUMN untuk Ketahanan Pangan
Hingga kini, PT MSB belum memberikan tanggapan resmi maupun menyerahkan laporan yang diminta. Distanbunkan berharap perusahaan segera mematuhi aturan agar terhindar dari sanksi lebih lanjut. (*)
Laporan: Nukman Suryadi Angkat