InfoSAWIT, SUBULUSSALAM – Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. Mandiri Sawit Bersama (MSB) yang berlokasi di Desa Namo Buaya, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam, Provinsi Aceh, tengah menjadi sorotan. Pabrik ini diduga beroperasi tanpa mengantongi Surat Layak Operasional (SLO) untuk pengelolaan limbahnya, sehingga menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Dugaan ini menguat setelah beredarnya salinan surat dari PT Alhilaby Lingkungan Indonesia kepada Pimpinan PT MSB, tertanggal 17 Februari 2025, dengan nomor 09.001/AHLI/II/2025. Surat tersebut menyatakan bahwa dokumen lingkungan dan persetujuan teknis pengelolaan limbah masih dalam proses pengerjaan. Namun, meskipun izin tersebut belum selesai, PT MSB sudah menjalankan operasionalnya secara penuh.
Saat dikonfirmasi, Humas PT MSB, H. Agustizar, membenarkan bahwa izin terkait limbah masih dalam proses pengurusan. Namun, ia tidak bisa memastikan apakah pabrik boleh beroperasi sebelum izin tersebut diterbitkan.
BACA JUGA: Asian Agri dan Apical Perkuat Komitmen Keberlanjutan melalui AsianAgri2030 dan Apical2030
“Izin dalam proses pengurusan,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp pada Jumat (14/3/2025). Ketika ditanya lebih lanjut mengenai aturan operasional tanpa izin lengkap, ia menjawab, “Saya tidak tahu masalah salah atau tidak, karena izinnya masih dalam proses di kementerian.”
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Subulussalam, Abdul Rahman Ali, S.Hut, mengaku belum memiliki data terkait limbah PT MSB. “Data ada di Kabid, nanti kami infokan,” katanya pada Rabu (13/3/2025). Namun, hingga kini belum ada kejelasan lebih lanjut dari pihak DLHK mengenai legalitas operasional pabrik tersebut.
Walikota Subulussalam Turun ke Lokasi
Mencuatnya dugaan pencemaran lingkungan akibat aktivitas pabrik PT MSB mendapat perhatian langsung dari Walikota Subulussalam, H. Rasyid Bancin (HRB). Pada 10 Maret 2025, HRB turun langsung ke lokasi kolam limbah pabrik untuk melihat kondisi lapangan setelah menerima laporan keresahan warga.
BACA JUGA: Harga CPO KPBN Inacom Naik Pada Jumat (14/3), Harga CPO di Bursa Malaysia Naik Tipis
Masyarakat sekitar mengeluhkan bau menyengat dan perubahan warna air sungai Batu-Batu, yang diduga berasal dari limbah pabrik. Dugaan ini semakin menguatkan indikasi bahwa pabrik belum menerapkan prosedur pengelolaan limbah yang benar.
Hingga kini, belum ada kejelasan apakah PT MSB telah melanggar regulasi terkait pengelolaan limbah. Masyarakat pun menunggu tindakan konkret dari pemerintah dan pihak berwenang dalam menindaklanjuti dugaan pencemaran lingkungan ini. Apakah akan ada sanksi tegas bagi PT MSB? Ataukah pabrik tetap diperbolehkan beroperasi tanpa izin yang lengkap? Publik menantikan jawaban atas persoalan ini. (*)
Laporan Nukman Suryadi Angkat