InfoSAWIT, JAKARTA — Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) menyatakan penolakannya terhadap kebijakan terbaru pemerintah yang menaikkan tarif pungutan ekspor (PE) produk sawit dan turunannya dari 7,5% menjadi 10%, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 30/2025 yang mulai berlaku 17 Mei 2025.
Ketua Umum SPKS, Sabarudin, menilai bahwa kebijakan ini kembali menunjukkan keberpihakan pemerintah kepada industri besar, khususnya konglomerat pelaku usaha biodiesel. Ia menyebut, kenaikan tarif ekspor ini hanya untuk mendukung program biodiesel B40 melalui peningkatan dana pungutan yang dikelola Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
“Pungutan ini bukan untuk petani, tapi untuk subsidi program biodiesel yang dikendalikan oleh konglomerat. Sampai hari ini, sekitar Rp150 triliun dana pungutan sudah digelontorkan untuk subsidi biodiesel, tapi petani sawit tetap tidak mendapatkan kemitraan dan harga yang adil,” ungkap Sabarudin dalam siaran pers, diterima InfoSAWIT, Senin (19/5/2025).
BACA JUGA: EUDR dan Keadilan Ganda, Saatnya Uni Eropa Bercermin
SPKS menyampaikan kekhawatiran bahwa kenaikan pungutan ini akan langsung berdampak pada penurunan harga tandan buah segar (TBS) di tingkat petani. Menurut perhitungan mereka, petani bisa mengalami penurunan harga hingga Rp500 per kilogram TBS. Hal ini pernah terjadi pada Januari lalu saat pungutan sempat dinaikkan ke level yang sama.
“Kenaikan pungutan ini akan langsung menekan harga TBS petani. Pola ini sudah berulang, dan yang paling dirugikan adalah petani kecil,” tambahnya.
SPKS juga mengkritik ketimpangan antara industri dan petani. Hingga kini, perusahaan-perusahaan penerima subsidi biodiesel tidak diwajibkan menjalin kemitraan dengan petani sawit. SPKS menilai bahwa jika kemitraan diwajibkan, petani bisa mendapat harga jual lebih baik, tidak lagi bergantung pada tengkulak, dan berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan petani.
BACA JUGA: Harga TBS Sawit Kaltim Periode I-Mei 2025 Turun Rp77,96 per Kg
“Kami mendesak pemerintah agar menjadikan kemitraan sebagai syarat bagi perusahaan penerima subsidi biodiesel. Ini akan jadi instrumen verifikasi yang nyata apakah perusahaan benar-benar berkontribusi pada kesejahteraan petani,” ujar Sabarudin.
