InfoSAWIT, JAKARTA – Regulasi Anti-Deforestasi Uni Eropa (European Union Deforestation Regulation/EUDR) kembali menuai perhatian, kali ini dari Wakil Menteri Luar Negeri RI, Arif Havas Oegroseno. Dalam pernyataannya, Havas mengangkat pertanyaan mendasar: Apakah Uni Eropa siap memperlakukan pelaku usahanya sendiri dengan standar ketat yang sama seperti yang mereka terapkan terhadap negara berkembang, termasuk Indonesia?
“Petani kayu di negara berkembang dibebani kewajiban teknis yang sangat tinggi—mulai dari transparansi data, legalitas lahan, hingga pelacakan berbasis geotagging. Tapi, apakah petani di Eropa juga diwajibkan melakukan hal serupa?” ungkap Havas dalam sebuah diskusi publik.
Pertanyaan ini mencuat di tengah kritik terhadap penerapan standar ganda oleh Uni Eropa. Indonesia sendiri, menurut Havas, telah lama menunjukkan komitmen terhadap tata kelola kehutanan berkelanjutan. Sejak awal 2000-an, Indonesia membangun Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) dan menjadi negara pertama yang memperoleh lisensi FLEGT (Forest Law Enforcement, Governance and Trade) dari Uni Eropa. Ekspor pertama berlisensi FLEGT dikirim ke Belgia pada 2016, menjadi tonggak kepatuhan Indonesia terhadap standar internasional.
BACA JUGA: Peluang Planter Sawit Meningkat di Afrika, Tapi Tantangannya Tak Kecil
Namun ironisnya, implementasi FLEGT di Eropa justru lemah. “Saya menghubungi 16 gubernur negara bagian di Jerman, hanya tiga yang merespons, dan hanya satu—Berlin—yang mengaku memahami apa itu FLEGT,” ungkap Havas. Studi bersama dengan Freie Universität Berlin bahkan mengungkap bahwa banyak negara Eropa Timur tidak mengetahui atau mengabaikan kewajiban yang melekat pada kesepakatan ini.
Hal ini, kata Havas, menimbulkan keraguan besar atas komitmen Uni Eropa dalam menegakkan prinsip keadilan dan tanggung jawab bersama. “Jika FLEGT saja tidak dijalankan konsisten oleh mereka, bagaimana kita bisa yakin EUDR akan diterapkan secara adil?” ujarnya.
EUDR, yang akan mulai berlaku pada 2026, mengharuskan pelaku usaha untuk membuktikan bahwa produk mereka tidak berkontribusi terhadap deforestasi, termasuk melalui data geolokasi yang presisi. Regulasi ini menyasar komoditas seperti kayu, kopi, kakao, dan minyak sawit—mayoritas berasal dari negara berkembang.
BACA JUGA: Kementan Buka Pendaftaran Beasiswa Sawit untuk 4.000 Siswa dan Siswi Mulai 17 Mei 2025
Namun, bagi Indonesia, upaya mematuhi EUDR tidak boleh hanya berhenti pada soal teknis seperti pemetaan lahan dan dokumentasi. “Kita harus mendorong prinsip reciprocity atau timbal balik. Regulasi yang adil bukan hanya mengawasi negara berkembang, tapi juga menuntut Uni Eropa menegakkan standar yang sama di dalam negerinya sendiri,” tegas Havas.
Pernyataan ini mempertegas sikap Indonesia, tidak menolak regulasi keberlanjutan, tapi menuntut keadilan yang sejati. Sebab, dalam tata kelola global, standar ganda bukanlah solusi—melainkan sumber konflik baru.
