Perpres Penertiban Kawasan Hutan, Niat Baik yang Bisa Tergelincir

oleh -34.447 Kali Dibaca
Editor: Redaksi InfoSAWIT
InfoSAWIT
Dok. InfoSAWIT/Prof. Dr. Ermanto Fahamsyah, S.H., M.H. /Dosen Tetap Fakultas Hukum Universitas Jember.

Ketiga, inkonsistensi regulasi ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum di lapangan. Investor jadi ragu, pelaku usaha merasa terintimidasi, dan masyarakat kecil—yang lahannya kerap berada di kawasan yang belum jelas status hukumnya—menjadi korban. Padahal, sektor seperti perkebunan sawit selama ini menyumbang besar terhadap PDB, penciptaan lapangan kerja, dan pembangunan wilayah.

Perpres ini memang memberikan perangkat penting bagi pemerintah untuk menata ulang tata kelola hutan. Tapi kalau tidak dilaksanakan dengan hati-hati dan selaras dengan hukum yang lebih tinggi, bisa-bisa niat menertibkan justru menimbulkan kekacauan baru.

Solusinya? Pemerintah harus memastikan bahwa setiap langkah penertiban berbasis pada kawasan yang sudah resmi dikukuhkan. Selain itu, penegakan sanksi harus dipisahkan jelas antara yang administratif dan yang pidana. Satgas pun perlu dibekali panduan teknis dan hukum yang solid agar tidak salah langkah.

BACA JUGA: Dorab Mistry Usul Moratorium Sawit Indonesia Dicabut

Menegakkan hukum tidak bisa setengah-setengah. Niat baik perlu dibarengi dengan kepastian hukum dan keadilan prosedural. Jika tidak, Perpres 5/2025 bisa menjadi contoh bagaimana kebijakan yang baik gagal karena abai pada pijakan hukum yang kokoh. (*)

Oleh: Prof. Dr. Ermanto Fahamsyah, S.H., M.H. /Dosen Tetap Fakultas Hukum Universitas Jember

Disclaimer: Artikel merupakan pendapat pribadi, dan sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis serta tidak ada kaitannya dengan InfoSAWIT.


InfoSAWIT

Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO, biodiesel dan industri kelapa sawit setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Atau ikuti saluran Whatsapp "InfoSAWIT News", caranya klik link InfoSAWIT News dan Group Whatsapp di InfoSAWIT News Update

Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com