Ketiga, inkonsistensi regulasi ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum di lapangan. Investor jadi ragu, pelaku usaha merasa terintimidasi, dan masyarakat kecil—yang lahannya kerap berada di kawasan yang belum jelas status hukumnya—menjadi korban. Padahal, sektor seperti perkebunan sawit selama ini menyumbang besar terhadap PDB, penciptaan lapangan kerja, dan pembangunan wilayah.
Perpres ini memang memberikan perangkat penting bagi pemerintah untuk menata ulang tata kelola hutan. Tapi kalau tidak dilaksanakan dengan hati-hati dan selaras dengan hukum yang lebih tinggi, bisa-bisa niat menertibkan justru menimbulkan kekacauan baru.
Solusinya? Pemerintah harus memastikan bahwa setiap langkah penertiban berbasis pada kawasan yang sudah resmi dikukuhkan. Selain itu, penegakan sanksi harus dipisahkan jelas antara yang administratif dan yang pidana. Satgas pun perlu dibekali panduan teknis dan hukum yang solid agar tidak salah langkah.
BACA JUGA: Dorab Mistry Usul Moratorium Sawit Indonesia Dicabut
Menegakkan hukum tidak bisa setengah-setengah. Niat baik perlu dibarengi dengan kepastian hukum dan keadilan prosedural. Jika tidak, Perpres 5/2025 bisa menjadi contoh bagaimana kebijakan yang baik gagal karena abai pada pijakan hukum yang kokoh. (*)
Oleh: Prof. Dr. Ermanto Fahamsyah, S.H., M.H. /Dosen Tetap Fakultas Hukum Universitas Jember
Disclaimer: Artikel merupakan pendapat pribadi, dan sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis serta tidak ada kaitannya dengan InfoSAWIT.
