InfoSAWIT, JAKARTA — Di tengah riuh rendah pasar komoditas global, pemerintah Indonesia kembali menetapkan Harga Referensi (HR) minyak kelapa sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) untuk periode Juni 2025. Angkanya mencolok, yakni US$ 856,38 per metrik ton. Bagi sebagian orang, ini mungkin sekadar deretan angka. Namun di balik itu, tersimpan kisah pergerakan pasar, gejolak global, dan dinamika industri sawit yang terus bergulir.
Penurunan sebesar US$ 68,08 atau 7,36 persen dari HR bulan Mei yang sebesar US$ 924,46/MT bukan hal yang datang tiba-tiba. Angka itu muncul dari kalkulasi rumit, yang disusun lewat formula yang mengacu pada harga di tiga bursa besar: Bursa CPO Indonesia, Bursa Malaysia, dan harga pelabuhan Rotterdam. Namun, karena perbedaan harga antar-bursa melewati ambang US$ 40, maka hanya dua harga median yang digunakan: Malaysia dan Indonesia. Hasilnya, HR CPO Juni ditetapkan pada US$ 856,38/MT.
Dengan harga tersebut, pemerintah menetapkan Bea Keluar (BK) sebesar US$ 52/MT dan Pungutan Ekspor (PE) sebesar 10 persen dari HR, atau setara dengan US$ 85,6384/MT. Penetapan ini sesuai dengan ketentuan dalam dua peraturan penting, PMK Nomor 38 Tahun 2024 dan PMK Nomor 30 Tahun 2025, serta tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1484 Tahun 2025. Sehingga secara total, Bea Keluar dan Pungutan Ekspor CPO untuk periode Juni 2025 sejumlah US$ 138/ton.
BACA JUGA: Sawit Tancap Gas di Maret 2025, Produksi dan Ekspor Meroket, Pasar Eropa dan Amerika Menggeliat
“HR CPO saat ini mendekati ambang batas USD 680/MT,” ujar Isy Karim, Pelaksana tugas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, dalam keterangan diterima InfoSAWIT, Sabtu (31/5/2025). “Penurunan ini harus dicermati dengan hati-hati, karena dapat memengaruhi penerimaan negara sekaligus daya saing ekspor.”
Namun, apa sebenarnya yang mendorong penurunan ini?
Kementerian Perdagangan merinci sejumlah faktor global turut membentuk wajah HR CPO bulan ini. Peningkatan produksi sawit di Malaysia, misalnya, membuat pasokan global melimpah. Di saat yang sama, India—negara konsumen utama minyak sawit dunia—mengindikasikan akan mengurangi permintaan akibat stok dalam negeri yang masih mencukupi dan kebijakan substitusi ke minyak nabati lain.
Tak hanya itu, penguatan nilai tukar dolar AS juga membuat harga komoditas di pasar internasional mengalami tekanan. Bagi negara produsen seperti Indonesia dan Malaysia, kondisi ini menjadi tantangan ganda: harus menjaga ekspor tetap kompetitif sekaligus memastikan penerimaan negara tidak anjlok.
RBD Palm Olein Tetap Nol
Meski HR CPO menurun, tidak semua produk turunan sawit terdampak langsung. Minyak goreng kemasan bermerek (Refined, Bleached, and Deodorized/RBD Palm Olein) dengan berat ≤ 25 kg, tidak dikenakan Bea Keluar. Ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1485 Tahun 2025 yang merinci daftar merek produk yang mendapat pembebasan.
Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk menjaga stabilitas harga minyak goreng domestik serta mendorong ekspor produk hilir bernilai tambah. Dalam situasi HR yang menurun, produk hilir justru dapat menjadi penyelamat devisa. (T2)
