InfoSAWIT, JAKARTA — Pemerintah terus memperkuat komitmennya dalam mendorong keberlanjutan industri kelapa sawit nasional dengan memperluas cakupan sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) dari sektor hulu hingga hilir. Langkah ini ditegaskan melalui terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2025 yang menggantikan Perpres sebelumnya, Nomor 44 Tahun 2020.
Regulasi baru ini tidak hanya memperluas ruang lingkup sertifikasi ISPO ke sektor industri pengolahan dan bioenergi, tetapi juga memperkenalkan restrukturisasi kelembagaan dan skema pembiayaan baru untuk mendukung penerapan ISPO, termasuk bagi pekebun rakyat.
“ISPO bukan sekadar label, tapi sistem menyeluruh yang memastikan usaha kelapa sawit dilakukan secara layak dari sisi ekonomi, sosial budaya, serta lingkungan, dan sesuai regulasi,” kata Ratna Sariati, Ketua Kelompok Substansi Penerapan dan Pengawasan Mutu Hasil Perkebunan, Kementerian Pertanian, dalam diskusi Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) dihadiri InfoSAWIT di Jakarta, Rabu (4/6/2025).
BACA JUGA: Harga CPO KPBN Inacom Stagnan pada Rabu (4/6), Harga CPO di Bursa Malaysia Masih Menguat
Ratna menjelaskan bahwa dengan perluasan cakupan ini, ISPO kini menjadi tanggung jawab lintas kementerian. Kementerian Pertanian tetap menangani sektor hulu, sementara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan mengatur sektor hilir, dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bertanggung jawab untuk bioenergi berbasis sawit.
Dalam konteks pembiayaan, lanjut Ratna, sertifikasi ISPO kini bisa difasilitasi melalui berbagai sumber seperti Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Pemerintah juga mulai menerapkan sanksi administratif bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan ISPO, mulai dari teguran, denda, hingga penghentian sementara kegiatan usaha.
Per Februari 2025, sebanyak 1.157 pelaku usaha telah tersertifikasi ISPO, mencakup 6,2 juta hektare lahan sawit. Dari jumlah tersebut, sekitar 84 persen dimiliki oleh perusahaan swasta, 9 persen oleh BUMN, dan 7 persen oleh pekebun rakyat. Secara luasan, Indonesia kini melampaui Malaysia dalam area sawit berkelanjutan yang telah tersertifikasi.
BACA JUGA: Hasil Riset Sebut Konsep Agroforestri Mampu Genjot Produksi Sawit Sekaligus Ramah Lingkungan
Untuk memperkuat dasar hukum dan teknis pelaksanaan, Kementerian Pertanian saat ini tengah menyusun pembaruan terhadap Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 38 Tahun 2020, sebagai aturan turunan dari Perpres 16/2025 yang baru diterbitkan.
Sementara itu, dari sisi hilirisasi, Kementerian Perindustrian juga tengah mempersiapkan skema sertifikasi ISPO untuk sektor produk turunan sawit. “Terminologi ISPO hilir masih bersifat fleksibel, tetapi prinsip utamanya adalah memastikan bahwa produk olahan yang sampai ke tangan konsumen berasal dari sumber berkelanjutan,” kata Lila Harsyah Bakhtiar, Direktur Kemurgi, Oleokimia, dan Pakan Kemenperin.
