InfoSAWIT, KUALA LUMPUR — Pemerintah Malaysia tengah bersiap menggelar sesi dialog langsung dengan pelaku industri sawit menyusul kekhawatiran atas implementasi pajak penjualan dan jasa (Sales and Service Tax/SST) sebesar 5% yang akan mulai berlaku bulan depan terhadap sektor oleokimia.
Menteri Perladangan dan Komoditas, Datuk Seri Johari Abdul Ghani, menyatakan bahwa kebijakan ini perlu ditinjau berdasarkan masukan nyata dari perusahaan yang terlibat langsung dalam rantai pasok industri sawit, mulai dari penggilingan, pemurnian, hingga pengolahan oleokimia.
“Kami tidak ingin sekadar bereaksi terhadap keluhan. Kami ingin mendengar langsung dari pelaku industri: sektor mana yang terdampak, dan bagaimana kebijakan ini memengaruhi daya saing mereka,” ujar Johari dalam konferensi pers usai meresmikan Program Alih Teknologi Lembaga Minyak Sawit Malaysia (MPOB) 2025, Kamis.
BACA JUGA: Harga TBS Sawit Kalteng Periode I-Juni 2025 Turun Rp44,83 per kg
Pernyataan ini menandai pendekatan terbuka kementerian terhadap respons industri, di tengah laporan bahwa pengenaan pajak ini bisa meningkatkan biaya input, khususnya bagi sektor oleokimia yang selama ini merupakan andalan ekspor Malaysia.
“Kadang-kadang komentar datang dari pihak luar yang tidak memahami seluk-beluk operasional di lapangan. Karena itu, kami hanya akan menilai masukan dari mereka yang benar-benar berkecimpung dalam proses produksi, dari pabrik kelapa sawit hingga oleokimia,” tegas Johari dilansir InfoSAWIT dari The Edge Market, Sabtu (21/6/2025).
Ia juga menambahkan bahwa pajak tidak diberlakukan atas bahan mentah yang diekspor, sehingga persepsi bahwa seluruh komoditas sawit kini dikenai beban tambahan perlu diluruskan.
Data terbaru menyebutkan bahwa sektor oleokimia menyumbang sekitar 24% dari total nilai ekspor produk kelapa sawit Malaysia, atau setara RM27,5 miliar sepanjang tahun 2024. Dengan nilai sebesar ini, tak heran jika pelaku industri mewaspadai potensi dampak dari skema pajak baru.
Laporan dari CIMB Securities memperingatkan bahwa mulai 1 Juli, minyak inti sawit (palm kernel oil) dan produk turunannya seperti refined, bleached, and deodorised palm kernel oil serta cangkang inti sawit (palm kernel shell) akan dikenai pajak 5%. Seluruh produk ini telah diklasifikasi ulang di bawah kerangka SST yang diperluas, mencakup 4.800 kode HS (Harmonised System).
