Dua Pengurus Koperasi di Aceh Tamiang Jadi Tersangka Korupsi Program Peremajaan Sawit, Negara Rugi Rp3,49 Miliar

oleh -4.137 Kali Dibaca
Editor: Redaksi InfoSAWIT
InfoSAWIT
Dok. InfoSAWIT/Ilustrasi peremajaan sawit rakyat.

Saat ini, penyidik masih terus mendalami aliran dana yang diterima kedua tersangka dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan dalam pengembangan kasus ini.

Kedua tersangka telah diperiksa intensif dan akan ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kejaksaan juga memastikan akan melakukan pemulihan kerugian negara melalui mekanisme penyitaan aset, jika terbukti ada hasil kejahatan yang dapat dilacak. (T2)


InfoSAWIT

Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO, biodiesel dan industri kelapa sawit setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Atau ikuti saluran Whatsapp "InfoSAWIT News", caranya klik link InfoSAWIT News

Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com