Saat ini, penyidik masih terus mendalami aliran dana yang diterima kedua tersangka dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan dalam pengembangan kasus ini.
Kedua tersangka telah diperiksa intensif dan akan ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kejaksaan juga memastikan akan melakukan pemulihan kerugian negara melalui mekanisme penyitaan aset, jika terbukti ada hasil kejahatan yang dapat dilacak. (T2)
