Dua Pengurus Koperasi di Aceh Tamiang Jadi Tersangka Korupsi Program Peremajaan Sawit, Negara Rugi Rp3,49 Miliar

oleh -3.955 Kali Dibaca
Editor: Redaksi InfoSAWIT
InfoSAWIT
Dok. InfoSAWIT/Ilustrasi peremajaan sawit rakyat.

InfoSAWIT, BANDA ACEH — Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) tahun anggaran 2022. Kasus ini mengakibatkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp3,49 miliar.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Tamiang, Fahmi Jalil, mengungkapkan bahwa kedua tersangka berinisial S dan BS merupakan pengurus di Koperasi Pemasaran Tujoh Tuah Bumoe. S menjabat sebagai Ketua Koperasi, sementara BS sebagai Bendahara.

“Penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka setelah ditemukan bukti awal yang cukup kuat terkait dugaan korupsi dalam pelaksanaan program PSR. Kerugian keuangan negara mencapai Rp3,49 miliar,” ujar Fahmi dikutip InfoSAWIT dari Antara, Kamis (10/7/2025).

BACA JUGA: Penertiban TNTN: Pemilik Kebun Sawit Ratusan Hektar Harus Dikenai Denda, Masyarakat Kecil Dikecualikan dalam PP 24/2021

Dugaan korupsi bermula dari manipulasi data penerima manfaat program PSR. Keduanya diduga membuat dokumen fiktif berupa surat hibah tanah atas nama 35 pekebun. Padahal, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, para pekebun tersebut tidak pernah menandatangani dokumen hibah maupun menerima dana bantuan dari program pemerintah itu.

“Para pekebun yang tercantum sebagai penerima manfaat ternyata tidak pernah tahu-menahu soal program ini. Nama dan identitas mereka digunakan tanpa sepengetahuan mereka,” lanjut Fahmi.

Program Peremajaan Sawit Rakyat merupakan inisiatif pemerintah untuk membantu petani sawit mengganti tanaman tua dan tidak produktif dengan tanaman baru yang lebih unggul. Dana bantuan disalurkan melalui koperasi-koperasi petani, dengan harapan mempercepat modernisasi kebun rakyat dan meningkatkan produktivitas sawit nasional.

BACA JUGA: Kebun KKPA PT Sari Lembah Subur Anak Usaha Astra Agro Diduga Berdiri di Kawasan Hutan, Petani Terancam Rugi

Namun, di lapangan, program ini kerap disalahgunakan oleh oknum-oknum yang memanfaatkan kelemahan dalam pengawasan dan verifikasi data.

“Ini menjadi pelajaran penting bahwa setiap program bantuan negara harus dikawal secara ketat. Kami tegaskan bahwa Kejaksaan akan terus melakukan pengusutan tuntas terhadap setiap bentuk penyimpangan dana negara, khususnya yang merugikan petani kecil,” tegas Fahmi.


Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO, biodiesel dan industri kelapa sawit setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Atau ikuti saluran Whatsapp "InfoSAWIT News", caranya klik link InfoSAWIT News dan Group Whatsapp di InfoSAWIT News Update

Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com