InfoSAWIT, BANDA ACEH — Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) tahun anggaran 2022. Kasus ini mengakibatkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp3,49 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Tamiang, Fahmi Jalil, mengungkapkan bahwa kedua tersangka berinisial S dan BS merupakan pengurus di Koperasi Pemasaran Tujoh Tuah Bumoe. S menjabat sebagai Ketua Koperasi, sementara BS sebagai Bendahara.
“Penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka setelah ditemukan bukti awal yang cukup kuat terkait dugaan korupsi dalam pelaksanaan program PSR. Kerugian keuangan negara mencapai Rp3,49 miliar,” ujar Fahmi dikutip InfoSAWIT dari Antara, Kamis (10/7/2025).
Dugaan korupsi bermula dari manipulasi data penerima manfaat program PSR. Keduanya diduga membuat dokumen fiktif berupa surat hibah tanah atas nama 35 pekebun. Padahal, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, para pekebun tersebut tidak pernah menandatangani dokumen hibah maupun menerima dana bantuan dari program pemerintah itu.
“Para pekebun yang tercantum sebagai penerima manfaat ternyata tidak pernah tahu-menahu soal program ini. Nama dan identitas mereka digunakan tanpa sepengetahuan mereka,” lanjut Fahmi.
Program Peremajaan Sawit Rakyat merupakan inisiatif pemerintah untuk membantu petani sawit mengganti tanaman tua dan tidak produktif dengan tanaman baru yang lebih unggul. Dana bantuan disalurkan melalui koperasi-koperasi petani, dengan harapan mempercepat modernisasi kebun rakyat dan meningkatkan produktivitas sawit nasional.
Namun, di lapangan, program ini kerap disalahgunakan oleh oknum-oknum yang memanfaatkan kelemahan dalam pengawasan dan verifikasi data.
“Ini menjadi pelajaran penting bahwa setiap program bantuan negara harus dikawal secara ketat. Kami tegaskan bahwa Kejaksaan akan terus melakukan pengusutan tuntas terhadap setiap bentuk penyimpangan dana negara, khususnya yang merugikan petani kecil,” tegas Fahmi.
