InfoSAWIT, JAKARTA – Pembentukan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) melalui Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2025 menjadi tonggak penting dalam penataan kembali industri sawit nasional. Satgas ini telah menyita sekitar 1,2 juta hektare perkebunan sawit yang diduga dibangun oleh hampir 370 perusahaan di kawasan hutan di sembilan provinsi, mencakup wilayah Sumatra, Kalimantan, dan Sulawesi.
Namun, alih-alih dilakukan reforestasi, lahan sitaan tersebut justru dialihkan pengelolaannya kepada PT Agrinas Palma Nusantara, sebuah BUMN baru yang didirikan pada Februari 2025 khusus untuk memiliki dan mengoperasikan lahan-lahan tersebut.
Langkah ini mengejutkan, bukan karena keberaniannya, tetapi karena tak ada resistensi dari pelaku usaha. Tak satu pun gugatan hukum dilayangkan. Bahkan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), organisasi yang menaungi perusahaan sawit nasional, memilih untuk diam. Sebuah respons yang tidak biasa dalam konteks penyitaan aset bernilai ratusan triliun rupiah.
Namun yang lebih membingungkan, hingga kini belum ada kejelasan dari Agrinas maupun Danantara (superholding BUMN) apakah pengambilalihan tersebut mencakup kepemilikan hukum dan pengelolaan operasional secara menyeluruh. Ketertutupan informasi ini justru memperburuk situasi, mengaburkan upaya negara untuk menghadirkan kepastian hukum di industri sawit.
Sulit dibayangkan bahwa proses transisi pengelolaan ini berjalan mulus dan damai, mengingat Agrinas yang baru berusia di bawah enam bulan, belum memiliki pengalaman dalam mengelola perkebunan. Belum lagi persoalan utang-piutang dari perusahaan sebelumnya yang masih menggantung.
Perlu diingat, mengelola kebun sawit bukan perkara sederhana. Ia memerlukan sistem kerja padat karya, tenaga penyuluh yang terlatih, serta kepatuhan terhadap regulasi dan standar industri. Pemerintah perlu menjelaskan bagaimana status hukum dari kebun-kebun sitaan tersebut kini telah “bersih”, karena ini dapat menjadi model penyelesaian legalitas bagi jutaan hektare kebun rakyat yang hingga kini belum memiliki status hukum yang jelas.
BACA JUGA: Sawit Rakyat Bangkit! BPDP dan Ditjenbun Bekali Pekebun Batubara Ilmu Kelas Dunia
Tanpa transparansi dan kejelasan hukum, keberadaan Agrinas bisa saja dipersepsikan hanya sebagai pemilik di atas kertas, sementara operasionalnya masih dijalankan oleh pemilik lama. Terlebih lagi, bila lahan-lahan tersebut dihitung secara keseluruhan, Agrinas berpotensi menjadi pemilik kebun sawit terbesar di Indonesia, bahkan melampaui grup-grup raksasa seperti Wilmar, Sinar Mas, dan Musim Mas.
Sebagai produsen sawit terbesar di dunia, Indonesia menghasilkan lebih dari 50 juta ton per tahun. Komoditas ini menyumbang sekitar 4,5 persen PDB nasional dan mempekerjakan lebih dari 16 juta orang secara langsung dan tidak langsung. Pada 2024, Indonesia mencatat pangsa 55 persen ekspor sawit global, mempertegas peran strategis sektor ini dalam ekonomi nasional.
Namun, tantangan keberlanjutan tetap mengintai. Harga yang tinggi dan permintaan yang terus tumbuh menjadikan industri ini berada dalam tekanan besar untuk tidak hanya meningkatkan produksi, tetapi juga menekan dampak lingkungan.
